KPK menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Berikut lima hal terkini terkait penetapan Gazalba Saleh sebagai tersangka.
Informasi soal penyidikan baru terkait kasus dugaan suap terhadap Hakim Agung ini dibenarkan oleh KPK pada Kamis (10/11/2022). Namun, KPK belum menjelaskan siapa tersangka dalam kasus ini.
"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/11/2022).
Namun belakangan, terungkap hakim Agung yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK ialah Gazalba Saleh. Berikut lima hal terkini terkait Gazalba Saleh yang menjadi tersangka di KPK:
Penetapan Tersangka Gazalba Saleh
Penetapan Gazalba Saleh sebagai tersangka ini belum diumumkan secara resmi oleh KPK. Hal itu dilakukan karena kebijakan Pimpinan KPK tentang pengumuman tersangka baru dilakukan saat tersangka sudah ditangkap atau ditahan.
Sebelum Gazalba, KPK sudah lebih dulu menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati sebagai tersangka. Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait penanganan perkara kasasi di MA.
Selain Gazalba Saleh, berdasar informasi sumber detikcom, ada pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka yang adalah pegawai Mahkamah Agung (MA).
Pihak Mahkamah Agung (MA) melalui juru bicaranya, Andi Samsan Nganro, telah merespons penetapan tersangka hakim agung lain di kasus suap penanganan perkara MA. Dia menyebut MA bakal menghormati keputusan KPK.
"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui, sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," kata jubir MA, Andi Samsan Nganro.
"Oleh karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK, maka kita serahkan kepada proses hukummya," ucap Andi Samsan Nganro.
Andi Samsan enggan menjelaskan soal status Gazalba Saleh di MA. Dia mengaku bakal menunggu perkembangan lebih lanjut.
KY Bentuk Satgas Khusus
Komisi Yudisial (KY) membentuk Satuan Tugas Khusus usai ada dua Hakim Agung yang ditetapkan sebagai tersangka. Satgas Khusus itu akan melakukan rangkaian pemeriksaan.
"Kami bahkan sudah melakukan Satuan Tugas Khusus yang terdiri dari pegawai-pegawai terbaik di KY, para penata kehakiman yang punya kemampuan mumpuni untuk melakukan berbagai rangkaian pemeriksaan, berbagai analisis dan pengembangan," kata komisioner KY, Binziad Kadafi, dalam jumpa pers virtual KY, Senin (14/11/2022).
"Kami juga melakukan rangkaian pengembangan dan kerjasama dengan KPK," ucap Binziad.
Rangkaian itu adalah pemeriksaan terduga yang memberi suap ke pegawai MA yang diduga akan mengalir ke hakim agung.
"Minggu lalu kami juga sudah memeriksa secara intens yang diduga menjadi perantara atau diduga menerima sebagian uang suap yg menjadi target dari OTT KPK dan pengembangannya," ujar Binziad.
"Kami tidak diam," tegas Binziad.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Mahfud Md: Upaya Pemberantasan Korupsi Banyak Gembos di MA
(haf/haf)