Komisi III DPR Sebut Rapat Pembahasan Terakhir RKUHP Digelar 21 November

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Senin, 14 Nov 2022 16:32 WIB
Bambang Wuryanto (Rolando/detikcom)
Jakarta -

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengatakan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan rampung tidak lama lagi. Pacul mengatakan pihaknya akan menggelar rapat 'penghalusan' terakhir pada agenda rapat tanggal 21 November mendatang.

"RUU KUHP itu nanti tanggal 21 kita penghalusan terakhir dengan pemerintah. Sebelum itu, sekali lagi, kita bicara dengan para pihak yang punya kepentingan, namanya di-RDPU-kan, saya pimpin sendiri. Saya dengerin mereka, apa masukan terakhirnya karena RKUHP ini sudah di-upload sudah dibuka semua, silakan dibaca," kata Pacul kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/11/2022).

Pacul menerangkan tidak semua masukan dari berbagai elemen masyarakat dapat diserap dalam penggodokan produk tersebut. "Bahwa seluruh aspirasi tentu tidak bisa kita serap, wong yang memberikan aspirasi juga beda. Tapi inilah harapan kita untuk mendapatkan KUHP produk anak bangsa," katanya.

Menurutnya, RKUHP ini akan segera dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputusan tingkat II. Pacul mengatakan seluruh fraksi di parlemen telah dirembuk agar pembahasan RKUHP segera selesai.

"Kan tingkat 1 udah selesai, masuknya tinggal paripurna. Maka di rapat ini seluruh fraksi sudah kita wanti-wanti bahwa ini nanti diharapkan dapat selesai masuk paripurna," katanya.

"Ya tadi makanya kan di situ kalau nanti full, bahwa harus ada pendapat fraksi lagi diulangi sudah ada ini fraksinya, gitu, loh. Dua hari ke depan, 21-22 itu. Maka kita udah umumin pada pimpinan fraksinya bahkan agar supaya ini tidak loss, artinya kalau nanti KUHP ini kemudian mendapat kritik banyak dari masyarakat, mari, kita sudah sepemikiran. Pemerintah dan DPR sudah sepemikiran gitu loh, sehingga solid," lanjutnya.

Pacul mengatakan pada agenda rapat 21 November nanti tidak akan ada perombakan RKUHP terkait usulan-usulan yang baru muncul. Dia menduga salah satu usulan, seperti isu pidana rekayasa kasus, tak akan dimasukkan ke RKUHP.

"Nggak, nggak ada perombakan RKUHP. Jadi misalnya ditemukan ini tentang pemidana hukuman bagi para pelaku rekayasa kasus. Kan belum bisa masuk nih, karena baru ditemukan di terakhir. Apakah itu akan dimasukkan ke dalam pasal kesepakatan besok? Dugaan saya nggak," katanya.

Sebabnya, kata dia, usulan itu masih belum ada tindak lanjut dari pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Meski begitu, keputusan soal usulan itu akan ditentukan dalam rapat 21 November.

"Karena ini sudah kita berikan masukan kepada pemerintah. Pemerintah masih menggodok belum memberikan jawaban. Kenapa? Ya kan ditanya pemerintah. Tetapi itu pasti akan disahkan dalam rapat dua hari ini. Pasti akan keluar itu. Tetapi kalau itu nanti dibongkar lagi, tempur lagi, panjang lagi. Understand?" ujar dia.




(fca/dwia)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork