Hukuman Penghinaan Presiden di RKUHP Diusulkan Pidana Kerja Sosial

Hukuman Penghinaan Presiden di RKUHP Diusulkan Pidana Kerja Sosial

Eva Safitri - detikNews
Senin, 14 Nov 2022 13:19 WIB
Pembangunan gedung baru untuk DPR RI menuai kritikan berbagai pihak walaupun Ketua DPR Setya Novanto menyebut Presiden Jokowi telah setuju pembangunan tersebut. Tetapi Presiden Jokowi belum teken Perpres tentang pembangunan Gedung DPR. Lamhot Aritonang/detikcom.
Foto: Ilustrasi Gedung DPR (Lamhot Aritonang/detikcom).
Jakarta -

Aliansi Reformasi KUHP mengusulkan hukuman Pasal 218 revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan presiden dan wakil presiden diubah dari 3,5 tahun menjadi hukuman kerja sosial. Aliansi masyarakat tersebut menyebut hukuman kerja sosial bisa diterapkan.

"Untuk penghinaan presiden dan wakil presiden kami berharap semua ancaman untuk penghinaan itu dilekatkan dengan tujuan pemerintah dan DPR untuk mengefektifkan pidana kerja sosial," kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Abraham Todo Napitupulu dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/11/2022).

"Kami berharap diancam 6 bulan. Supaya kerja sosial bisa langsung digunakan," lanjut dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Erasmus menilai kriminal lisan berbeda dengan tindak pidana lainnya. Menurutnya, kriminal lisan tidak seharusnya memunculkan konsekuensi pembatasan ruang gerak.

"Verbal crime harusnya tidak punya konsekuensi pembatasan pidana terhadap ruang gerak dan tubuh Bukan untuk memenjarakan seseorang," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Aliansi Reformasi KUHP meminta agar pasal penghinaan presiden dibatasi pernyataan fitnah. Adapun fitnah yang dimaksud, yaitu menuduhkan sesuatu hal yang diketahuinya tidak benar, baik bagi presiden, wakil presiden, dan lembaga negara.

"Jadi supaya kita tidak ada perdebatan, ini kritik, ini untuk dan lain-lain," kata Erasmus.

Terkait sanksi 6 bulan bisa diganti kerja sosial itu tertulis dalam RKUHP Pasal 85 ayat (1), yang berbunyi: (1) Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Simak Video 'Komisi III Terima Draf Terbaru RKUHP dari Pemerintah, Ada 5 Pasal Dihapus':

[Gambas:Video 20detik]




(eva/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads