PT UOB Kay Hian Sekuritas dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. PT UOB Kay Hian membantah bahwa perusahaannya terlibat penipuan terhadap nasabahnya.
"Menanggapi pemberitaan di media yang menginformasikan adanya dugaan findak pidana penipuan, pengelapan, dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT UOB Kay Hian Sekuritas terhadap nasabahnya, dengan ini disampaikan bahwa isi berita tersebut adalah tidak benar serta menyesatkan dan ada indikasi sengaja dibuat untuk mengintimidasi serta merusak bisnis, nama baik dan reputasi PT UOB Kay Hian Sekuritas," kata kuasa hukum Andi Syamsurizal Nurhadi dalam keterangan hak jawabnya kepada detikcom, Senin (14/11/2022).
Andi mengatakan bahwa PT UOB Kay Hian tidak pernah melakukan transaksi apa pun yang melanggar hukum. Dia membantah bahwa ada kliennya memiliki kewajiban pembayaran dan/atau mencairkan dana yang telah ditransaksikan oleh pelapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Klaim dari pelapor tersebut adalah tuduhan yang ceroboh karena tanpa disertai dokumen-dokumen pendukung dan bukti," katanya.
Lalu, pada tanggal 14 September 2022, PT UOB Kay Hian telah menjawab somasi yang dikirimkan pelapor, di mana pelapor diminta untuk memberikan dan/atau menunjukkan dokumen-dokumen maupun bukti-bukti yang lengkap yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Namun sampai dengan saat in permintaan tersebut tidak pernah dipenuhi oleh pelapor.
"Oleh karena itu bagaimana bisa pelapor menuduh PT. UOB Kay Hian Sekuritas seolah-olah tidak dapat diajak berkomunikasi? Justru pelapor tidak menjawab surat kami dan tidak dapat memenuhi permintaan PT UOB Kay Hian Sekuritas agar dapat ditunjukkan dokumen-dokumen maupun bukti-bukti yang relevan dengan klaim yang dimaksud," ujarnya.
Berdasarkan fakta penelusuran UOB Kay Hian Sekuritas, bahwa transaksi para pelapor dilakukan oleh oknum-oknum bernama Vincent dan Michael Tahyana. Di mana membuat kesan seolah-olah PT UOB Kay Hian Sekuritas melakukan transaksi dengan pihak-pihak sebagai nasabah.
"Dana pelapor yang ditransaksikan tersebut ditransfer ke akun milik pribadi atas nama Saudara Vincent dan Saudara Michael Tjahyana dan/atau akun yang terafiliasi dengan Saudara Vincent dan Saudara Michael Tahyana yang ada pada platform milk UOB Kay Hian Private Limited," jelasnya.
Atas hal-hal tersebut telah menjelaskan bahwa PT. UOB Kay Hian Sekuritas juga menjadi pihak yang dirugikan karena namanya selalu dicatut dan dikait-kaitkan dengan transaksi-transaksi tersebut. Kenyataannya, PT. UOB Kay Hian Sekuritas ada hubungannya dengan transaksi dimaksud.
"Dan transaksi tersebut tidak dilakukan melalui PT UOB Kay Hian Sekuritas melainkan dilakukan pada rekening dan/atau akun milik Saudara Vincent dan Saudara Michael Tahyana," ujarnya.
Simak juga Video: 12 Korban Dugaan Penipuan Obligasi Kembali Bikin Laporan ke Bareskrim
Sebelumnya, perusahaan sekuritas, PT UOB Kay Hian Sekuritas, kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Dalam laporan tersebut, korban mengaku rugi hingga Rp 53 miliar.
"Kami sengaja melaporkan tindak pidana dugaan penipuan penggelapan dan pencucian uang terhadap PT yang ada di Indonesia dan Singapura, yaitu UOB Kay Hian Sekuritas. Perusahaan sekuritas di Indonesia, di mana diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang terhadap 12 nasabah atau 12 klien kami dengan total kerugian Rp 53 miliar," kata kuasa hukum korban Andreas di Bareskrim Polri, Jumat (11/11).
Adapun yang terlapor merupakan sejumlah petinggi dari UOB Kay Hian Sekuritas. Di antaranya Yacinta Fabiana Tjang selaku Direktur Utama (Dirut), dan Julian Lee Khee Seorang selaku direktur eksekutif.
Laporan tersebut sudah terdaftar pada nomor LP/B/0655/XI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. Andreas mengatakan, 12 korban mulanya ingin mencairkan dana yang diinvestasikan kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas tapi tidak bisa dengan alasan rekening mereka sudah diblokir oleh UOB Kay Hien PTE LTD yang berada di negara Singapura.
"Klien kami ketika ingin mencairkan dananya, itu katanya diblokir, tetapi diblokir sama UOB Kay Hian Singapura. Pemblokiran sekitar awal 2022," ujarnya.