Perusahaan sekuritas, PT UOB Kay Hian Sekuritas, kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Dalam laporan tersebut, korban mengaku rugi hingga Rp 53 miliar.
"Kami sengaja melaporkan tindak pidana dugaan penipuan penggelapan dan pencucian uang terhadap PT yang ada di Indonesia dan Singapura, yaitu UOB Kay Hian Sekuritas. Perusahaan sekuritas di Indonesia, di mana diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang terhadap 12 nasabah atau 12 klien kami dengan total kerugian Rp 53 miliar," kata kuasa hukum korban Andreas di Bareskrim Polri, Jumat (11/11/2022).
Adapun yang terlapor merupakan sejumlah petinggi dari UOB Kay Hian Sekuritas. Di antaranya Yacinta Fabiana Tjang selaku Direktur Utama (Dirut), dan Julian Lee Khee Seong selaku direktur eksekutif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan tersebut sudah terdaftar pada nomor LP/B/0655/XI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. Andreas mengatakan, 12 korban mulanya ingin mencairkan dana yang diinvestasikan kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas tapi tidak bisa dengan alasan rekening mereka sudah diblokir oleh UOB Kay Hien PTE LTD yang berada di negara Singapura.
"Klien kami ketika ingin mencairkan dananya, itu katanya diblokir, tetapi diblokir sama UOB Kay Hian Singapura. Pemblokiran sekitar awal 2022," ujarnya.
Andreas menyebut para korban sebelumnya sudah mencoba berkomunikasi dengan pihak UOB Kay Hian Sekuritas, tapi mereka justru mengarahkan untuk menyampaikan protes ke UOB Singapura. Namun, lanjut dia, UOB justru untuk dilakukan mediasi dan menantang para korban membuktikan dugaan yang ada.
"Dari korban sendiri mungkin ada 3 kali. Dari kami sendiri ada beberapa kali baik WA, telepon, surat. Tetapi mereka menolak mediasi. Bahkan mereka menantang kami dalam surat itu, korban untuk memberikan bukti kalau mereka memang nasabah dari UOB Kay Hian," ujarnya.
Pihaknya juga sudah melakukan somasi terkait hal tersebut. Namun UOB Kay Hian Sekuritas mengklaim tidak ada hubungan dengan UOB Singapura.
"Kami sudah lakukan somasi baik UOB Kay Hian Sekuritas di Jakarta maupun di Singapura. Tetapi lucunya, melalui surat jawaban katanya tidak ada hubungan dengan UOB Kay Hian Singapura. Padahal segala macam transfer kami punya bukti," jelasnya.
Dalam pelaporan tersebut, Andreas juga meminta penyidik untuk menekan OJK sebagai lembaga pengawas. Sebab, kasus yang menyeret PT UOB Kay Hian Sekuritas bukan terjadi yang pertama kalinya.
"Kami meminta dari penyidik juga supaya bisa nge-push OJK. Kenapa? Karena ini lisensi OJK, apakah OJK tahu bahwa UOB Sekuritas ini bisa semena-mena untuk blokir dan bekukan uang nasabah tanpa pemberitahuan atau izin dari OJK," kata dia.
"Kami mendorong bahwa ini kan produk investasi yang dilindungi oleh OJK. Nah kami menginginkan pertanggungjawaban OJK seperti apa, pengawasan dan perlindungan terhadap konsumen seperti apa," pungkasnya.
Laporan Pertama PT UOB Kay Hian Sekuritas
Sebelumnya, sejumlah korban melaporkan atas dugaan penipuan investasi bodong dalam bentuk obligasi ke Bareskrim Polri. Kerugian dalam hal ini mencapai Rp 52 miliar.
"Jadi kerugian daripada 12 para korban kurang lebih Rp 52 miliar," kata kuasa hukum korban dari LQ Indonesia Law Firm, Saddan Sitorus, di Gedung Bareskrim Polri, Senin (20/6/2022).
Adapun yang terlapor sejumlah petinggi dari UOB Kay Hian Sekuritas. Di antaranya Yacinta Fabiana Tjang selaku Direktur Utama (Dirut), Ahmad Fadjar Siata selaku Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas, dan Wee Ee Chao selaku Komisaris Utama PT UOB Kay Hian Sekuritas.
Sementara laporan itu terdaftar pada nomor STTL/187/VI/2022/BARESKRIM tanggal 20 Juni 2022. Saddam mengatakan para terlapor diduga melakukan penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jadi atas laporan ini kami menduga bahwa nama-nama yang terlapor tadi telah melakukan tindak pidana dengan dugaan tindak pidana penipuan Pasal 378 penggelapan Pasal 372 dan tindak pidana pencucian uang Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010," katanya.
PT UOB Kay Hian Bantah
PT UOB Kay Hian Sekuritas dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. PT UOB Kay Hian membantah bahwa perusahaannya terlibat penipuan terhadap nasabahnya.
"Menanggapi pemberitaan di media yang menginformasikan adanya dugaan findak pidana penipuan, pengelapan, dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT UOB Kay Hian Sekuritas terhadap nasabahnya, dengan ini disampaikan bahwa isi berita tersebut adalah tidak benar serta menyesatkan dan ada indikasi sengaja dibuat untuk mengintimidasi serta merusak bisnis, nama baik dan reputasi PT UOB Kay Hian Sekuritas," kata kuasa hukum Andi Syamsurizal Nurhadi dalam keterangan hak jawabnya kepada detikcom, Senin (14/11/2022).
Andi mengatakan bahwa PT UOB Kay Hian tidak pernah melakukan transaksi apa pun yang melanggar hukum. Dia membantah bahwa ada kliennya memiliki kewajiban pembayaran dan/atau mencairkan dana yang telah ditransaksikan oleh pelapor.
"Klaim dari pelapor tersebut adalah tuduhan yang ceroboh karena tanpa disertai dokumen-dokumen pendukung dan bukti," katanya.
Lalu, pada tanggal 14 September 2022, PT UOB Kay Hian telah menjawab somasi yang dikirimkan pelapor, di mana pelapor diminta untuk memberikan dan/atau menunjukkan dokumen-dokumen maupun bukti-bukti yang lengkap yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Namun sampai dengan saat in permintaan tersebut tidak pernah dipenuhi oleh pelapor.
"Oleh karena itu bagaimana bisa pelapor menuduh PT. UOB Kay Hian Sekuritas seolah-olah tidak dapat diajak berkomunikasi? Justru pelapor tidak menjawab surat kami dan tidak dapat memenuhi permintaan PT UOB Kay Hian Sekuritas agar dapat ditunjukkan dokumen-dokumen maupun bukti-bukti yang relevan dengan klaim yang dimaksud," ujarnya.
Berdasarkan fakta penelusuran UOB Kay Hian Sekuritas, bahwa transaksi para pelapor dilakukan oleh oknum-oknum bernama Vincent dan Michael Tahyana. Di mana membuat kesan seolah-olah PT UOB Kay Hian Sekuritas melakukan transaksi dengan pihak-pihak sebagai nasabah.
"Dana pelapor yang ditransaksikan tersebut ditransfer ke akun milik pribadi atas nama Saudara Vincent dan Saudara Michael Tjahyana dan/atau akun yang terafiliasi dengan Saudara Vincent dan Saudara Michael Tahyana yang ada pada platform milk UOB Kay Hian Private Limited," jelasnya.
Atas hal-hal tersebut telah menjelaskan bahwa PT. UOB Kay Hian Sekuritas juga menjadi pihak yang dirugikan karena namanya selalu dicatut dan dikait-kaitkan dengan transaksi-transaksi tersebut. Kenyataannya, PT. UOB Kay Hian Sekuritas ada hubungannya dengan transaksi dimaksud.
"Dan transaksi tersebut tidak dilakukan melalui PT UOB Kay Hian Sekuritas melainkan dilakukan pada rekening dan/atau akun milik Saudara Vincent dan Saudara Michael Tahyana," ujarnya.
(aik/aud)