Polisi Periksa 7 Saksi soal Kasus Pembuangan Limbah B3 Ilegal di Tenjo Bogor

Polisi Periksa 7 Saksi soal Kasus Pembuangan Limbah B3 Ilegal di Tenjo Bogor

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Senin, 14 Nov 2022 12:49 WIB
lokasi pembuangan limbah B3 ilegal di Tenjo, Kabupaten Bogor
Foto: lokasi pembuangan limbah B3 ilegal di Tenjo, Kabupaten Bogor (Rizky/detik)
Bogor -

Polisi masih menyelidiki kasus pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Hingga kini sudah tujuh orang saksi yang telah diperiksa.

"Kemarin kita sudah manggil saksi kurang lebih sudah kita periksa 7 orang. Istilahnya yang menerangkan lahan itu milik siapa, yang beraktivitas di atas lahan itu siapa," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan saat dihubungi, Senin (14/11/2022).

Siswo mengatakan pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah mengambil sampel untuk diuji. Apabila hasil lab sudah keluar, pihaknya akan melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau hasil labnya sudah keluar, itu nanti akan kami proses gelar perkara untuk mendapatkan tersangka," ujarnya.

Terpisah, Plt Kabid Gakkum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun DLH Kabupaten Bogor, Dyan Heru Sucahyo mengatakan mulanya hanya diambil sampel air. Setelah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, pihaknya juga mengambil sampel tanah yang telah terkontaminasi.

ADVERTISEMENT

"Oleh karena itu kemarin kami, Polres, dan Koramil setempat itu mendampingi lab untuk mengambil sampel yang dimaksud. Terus juga ada limbah cair juga yang diambil," ungkap Heru.

Sebelumnya diberitakan Kasus pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, masih berlanjut. Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.

"Pembuangan limbah B3 di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, pada saat ini penyidik dari Satreskrim Polres Bogor sudah menaikan ke tingkat penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan kepada wartawan, Kamis (3/11).

Siswo sudah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus tersebut. Pihaknya masih mengumpulkan alat bukti untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka.

Simak juga 'Walhi Pertanyakan Sikap KLHK Soal Dihapusnya FABA dari List B3':

[Gambas:Video 20detik]



(idn/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads