DLH Segel Tempat Pembakaran Ban Bekas Ilegal di Bogor

DLH Segel Tempat Pembakaran Ban Bekas Ilegal di Bogor

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Selasa, 11 Okt 2022 09:43 WIB
DLH Kabupaten Bogor segel lahan yang digunakan untuk bakar ban bekas ilegal
DLH Kabupaten Bogor menyegel lahan yang digunakan untuk pembakaran ban bekas ilegal (Foto: dok. DLH Kabupaten Bogor)
Bogor -

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menyegel lahan yang digunakan untuk membakar ban bekas di kawasan Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Lahan tersebut disegel karena tak memiliki izin untuk melakukan aktivitas tersebut.

"Itu malah penyegelan sama Satpol PP, karena tidak berizin. Jadi, kalau yang tidak berizin itu, makanya kami menggandeng Satpol PP," kata Kasi Penegakan Hukum DLH Kabupaten Bogor Dyan Heru Sucahyo saat dihubungi, Selasa (11/10/2022).

Penyegelan dilakukan pada Senin (10/10) siang. Selain aktivitas pembakaran ban bekas, ada aktivitas ilegal lainnya yang dilaksanakan di lahan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang satu pembakaran ban, satunya itu kayaknya dumping dari limbah pabrik. Saya temuin sih kayak limbah kemasan susu gitu," paparnya.

Saat penyegelan dilakukan, pemilik tidak ada di lokasi. Saat itu, di lokasi sudah kosong, tidak ada orang.

ADVERTISEMENT

"Jadi dua-duanya teh kosong, nggak ada orangnya, ditinggalin gitu," ungkapnya.

DLH Kabupaten Bogor segel lahan yang digunakan untuk bakar ban bekas ilegalDLH Kabupaten Bogor menyegel lahan yang digunakan untuk membakar ban bekas (Foto: Dok. DLH Kabupaten Bogor)

Penyegelan dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Penyegelan tersebut didasari oleh perda yang berlaku.

"Jadi sebelum pemiliknya datang ke Satpol PP, ya belum bisa dibuka, dan itu tetap ilegal," jelasnya.

(lir/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads