Terdakwa Nikita Mirzani langsung mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pencemaran nama baik Dito Mahendra. Nikita mengaku paham atas dakwaan jaksa dan keberatan.
"Sudah dengar surat dakwaan, sudah mengerti, apakah akan mengajukan eksepsi?" tanya ketua majelis hakim Dedy Ari Saputra di PN Serang, Senin (14/11/2022).
Nikita mengatakan sudah mengerti dakwaan yang dibacakan JPU. Ia langsung mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan pencemaran nama baik pada dirinya.
"Ngerti, paham. Iya (eksepsi)," kata Nikita.
Nikita kemudian berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid. Ia meminta diberi waktu satu minggu untuk mengajukan eksepsi.
"Kami minta waktu satu minggu untuk mengajukan eksepsi sebelum ditunda," kata Fachmi kepada majelis.
Ketua majelis hakim Dedy kemudian memutuskan sidang ditunda selama dua minggu ke depan dengan agenda pembacaan eksepsi. Penundaan selama dua minggu karena majelis hakim termasuk salah satu kontingen kejuaraan tenis di Mahkamah Agung.
"Ini karena minggu depan kebetulan secara bersamaan ada acara kejuaraan tenis piala MA, kebetulan kami termasuk kontingen di dalamnya dari PT Banten maka akan kami kasih kesempatan 2 minggu, tanggal 28 November hari Senin," kata hakim.
"Yang mulia maaf kelamaan," kata Nikita.
Setelah berdiskusi, majelis kemudian memutuskan sidang akan ditunda dua pekan. Kuasa hukum Nikita mengaku tidak keberatan dengan penundaan selama dua pekan.
"Jadi sesuai dengan kesepakatan maka persidangan selanjutnya akan kita tunda Senin 28 November," kata hakim.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Wajah Semringah Nikita Mirzani di Sidang Perdana':
(bri/jbr)