Nikita Mirzani Didakwa Lakukan Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

Nikita Mirzani Didakwa Lakukan Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 14 Nov 2022 11:37 WIB
Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani (Bahtiar/detikcom)
Jakarta -

Artis Nikita Mirzani didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap pelapor Dito Mahendra. JPU menilai Nikita dengan sengaja mentransmisikan dan mendistribusikan muatan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan memanfaatkan keartisannya.

JPU Slamet menyatakan tidak ada yang mengganggu kehidupan Nikita. Slamet mengatakan ada tuduhan yang menyatakan terdakwa berpacaran dengan suami Nindy Ayunda. Slamet juga menyebut soal pengiriman bunga mengatasnamakan suami Nindy Ayunda.

"Selanjutnya, timbul niat terdakwa menyampaikan kepada masyarakat perihal peristiwa tersebut dengan memanfaatkan ketenaran sebagai publik figure," kata Slamet di PN Serang, Senin (14/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Slamet mengatakan terdakwa sebelumnya melihat pemberitaan di media online terkait ada pemukulan terhadap petugas keamanan di Kemang. Pemukulan disebut dilakukan Dito Mahendra. Nikita juga menyebut-nyebut nama polisi agar adil dalam penanganan kasus.

"Terdakwa mengimbau kepolisian agar harus adil, terdakwa kemudian tanpa hak atau melawan hukum dan tanpa seizin maupun sepengetahuan dari saksi Mahendra Dito mulai mencari foto saksi Mahendra Dito di internet," ujar JPU.

ADVERTISEMENT

Melalui Instagram terdakwa, yaitu @nikitamirzanimawardi_172, lanjut JPU, Nikita kemudian mentransmisikan foto saksi Dito Mahendra yang sudah diedit melalui Instagram Story.

"Foto-foto saksi Mahendra Dito yang telah diedit sebelumnya melalui Instastory," katanya.

Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Serang, pembacaan dakwaan dilakukan oleh JPU Slamet. Sidang dipimpin majelis hakim Dedi Ari Saputra dengan hakim anggota Slamet Widodo dan Atep Sopandi.

Simak Video 'Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana Hari Ini ':

[Gambas:Video 20detik]

(bri/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads