Komisi E DPRD DKI Setujui Dana Hibah Rp 25 Juta Per Yayasan di RAPBD 2023

Komisi E DPRD DKI Setujui Dana Hibah Rp 25 Juta Per Yayasan di RAPBD 2023

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Minggu, 13 Nov 2022 10:39 WIB
Rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta (Kadek Melda Luxiana/detikcom)
Ilustrasi Terkait DPRD DKI Jakarta (Kadek Melda Luxiana/detikcom).
Jakarta -

Komisi E DPRD DKI Jakarta menyetujui anggaran belanja hibah yayasan di bawah naungan Dinas Sosial DKI sebesar Rp 4,22 miliar dalam RAPBD 2023. Nantinya tiap yayasan mendapat dana hibah sebesar Rp 25 juta.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan angka tersebut dinilai cukup adil demi menghindari terjadinya kesenjangan sosial antaryayasan.

"Supaya ada standardisasi kesamaan, karena ini penerima hibah baru semua. Dikhawatirkan ada kesenjangan, jadi lebih baik distandardisasi, disamakan semua," kata Iman dalam keterangan tertulis, Minggu (13/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iman menuturkan mulanya 125 yayasan mengajukan anggaran belanja hibah dengan nominal variatif serta dinilai tak relevan. Karena itu, Komisi E menyepakati permintaan pengajuan belanja hibah yayasan dikurangi.

Merujuk dokumen RAPBD 2023, Dinas Sosial DKI sebelumnya mengalokasikan anggaran belanja hibah untuk yayasan sebesar Rp 4,46 miliar untuk 125 yayasan. Setelah melalui pembahasan di Komisi E, anggaran tersebut berkurang menjadi Rp 4,22 miliar.

ADVERTISEMENT

"Ya, angkanya sekarang berkurang Rp 242 juta," ujarnya.

Politikus Gerindra itu mengingatkan jangan sampai ada yayasan yang mendapatkan anggaran dobel atau ganda. Pasalnya, Iman menyoroti sejumlah yayasan penerima hibah di Dinsos memiliki nama yang mirip dengan yayasan yang berada di bawah naungan Biro Pendidikan dan Mental Spiritual DKI.

"Untuk dana hibah ini saya soroti jangan sampai ini double dengan Biro Dikmental, karena namanya sama sama nih, ada yayasan ini, yayasan itu. Takutnya minta ke sini dan ke situ, majelis taklimnya minta di sini, nanti bantuan sosialnya minta di situ. Ini jangan sampai terjadi," tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan pihaknya sudah melakukan beberapa aspek untuk menguji setiap yayasan yang layak untuk mendapatkan anggaran dana belanja hibah.

Untuk itu, Premi menyatakan siap menjalani tugasnya untuk menjaga amanah terkait belanja hibah untuk yayasan yang telah ditetapkan Komisi E.

"Mulai dari legalitas, keberadaan, lokasi, programnya, kemudian kita sinkronisasi, mengecek apakah mereka sudah pernah mendapatkan dana hibah," ujar Premi.

Simak juga Video: Wagub Riza Jelaskan Dana Hibah DKI Rp 486 Juta Untuk Yayasan Ayahnya

[Gambas:Video 20detik]




(taa/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads