Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan peta bidang tanah untuk normalisasi Ciliwung akan dipercepat. Heru menyebut peta bidang tanah itu akan segera dikeluarkan oleh BPN Kanwil DKI Jakarta.
"Ya kan masih ada pembebasan lahan yang masih ada spot-spot yang belum. Kemarin saya sudah jelaskan, nanti melalui Pak Menteri ATR, kemarin saya sudah bertemu beliau, nanti akan dipercepat oleh Kanwil dan peta bidangnya mungkin secara keseluruhan akan dikeluarkan," kata Heru di Pluit Village Mall, Jakarta Utara, Sabtu (12/11/2022).
Heru mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendataan. Dia belum dapat memastikan data keluarga yang akan terdampak.
"Masih banyak (spot-spot yang masih didata) tapi minimal-minimal, tikungan-tikungan untuk tinggal dikit, bisa nanti masuk segera proyek dari Kementerian PUPR," ujar Heru.
Lebih lanjut Heru mengatakan pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi terkait normalisasi Ciliwung. Menurutnya, beberapa warga pun telah diberikan bayaran dari dampak normalisasi Ciliwung.
"Nanti ada sosialisasi. Kementerian, Balai Ciliwung, dengan PU juga sudah turun, kan komunikasi. Nanti sosialisasikan, ada kan kemarin-kemarin sudah, juga buktinya sudah ada yang dibayar juga ternyata," ujarnya.
"Saya lihat juga ada peta yang ijo itu sudah banyak, peta yang bidang yang merah-merah itu juga ada sebagian, udah jalan ya," imbuhnya.
Target 4,8 Km
Heru Budi menargetkan normalisasi Ciliwung dapat terealisasi sepanjang 4,8 km. Target itu hendak dicapai selama Heru memimpin Jakarta.
"4,8 km, itu panjangnya," kata Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (8/11).
Saat ini dia berfokus merampungkan normalisasi di kawasan Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Dua wilayah ini membutuhkan upaya pengendalian banjir.
"Timur dan selatan yang memang harus pengendalian banjir. Kan pemda dituntut supaya tidak banjir," jelasnya.
Pihaknya memiliki dua opsi menangani warga terdampak normalisasi Ciliwung. Opsi pertama ialah membayarkan ganti rugi kepada para pemilik lahan. Opsi kedua, memindahkan warga ke rumah susun milik DKI.
(fas/fas)