Aturan Baru Konser di Jakarta: Kapasitas 70%, Maksimal Hingga Jam 12 Malam

Aturan Baru Konser di Jakarta: Kapasitas 70%, Maksimal Hingga Jam 12 Malam

Anggi Muliawati - detikNews
Sabtu, 12 Nov 2022 06:12 WIB
Rear view of excited crowd enjoying a DJ performance at a festival. There are many raised hands, some of the holding cell phones and taping the show.
People in foreground are released.
Foto: iStock
Jakarta -

Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru soal konser di Jakarta. Agar tak terjadi penonton terlalu berdesak-desakan hingga pingsan, kapasitas penonton hanya 70 persen dan dibatasi sampai pukul 12 malam.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan SK tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali serta Keputusan Gubernur Nomor 1109 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beberapa hal perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan konser musik di Jakarta, yaitu penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," kata Andhika dalam keterangannya, Jumat (12/11/2022).

Untuk mengadakan konser, panitia harus melengkapi surat rekomendasi dari Satgas COVID-19, Tanda Daftar Pertunjukkan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari polisi.

ADVERTISEMENT

Selain itu, penyelenggara perlu mengatur alur kedatangan dan kepulangan penonton.

"Adapun hal lain yang turut menjadi perhatian adalah pengaturan alur kedatangan dan kepulangan pengunjung serta layout tempat pertemuan/event, seperti penempatan meja, kursi, booth, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran virus COVID-19," kata Andhika.

Penyelenggara konser pun wajib menjaga keamanan hingga keselamatan penonton. Andhika menyebut dalam penyelenggaraan event musik, panitia harus menyediakan sistem Payment Gateway untuk proses transaksi dan registrasi tiket.

"Dalam Surat Keputusan PPKM Level 1 yang terbaru tersebut, juga telah mengatur kewajiban penyelenggara untuk memiliki kompetensi yang berkaitan dengan Event Venue Management. Kami berharap, dengan adanya ketentuan penyelenggaraan musik ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara event untuk menghadirkan konser yang aman dan kondusif," ungkapnya.

Simak video 'Menparekraf Jawab Isu Larangan Konser hingga Akhir Desember 2022':

[Gambas:Video 20detik]



(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads