Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menerbitkan aturan penyelenggaraan konser. Aturan tersebut dikeluarkan sebagai upaya antisipasi dampak konser yang menimbulkan kerumunan, seperti dalam kasus Festival Berdendang Bergoyang yang menyebabkan puluhan orang pingsan.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata. Dalam SK tersebut ada penambahan persyaratan penyelenggaraan konser, salah satunya pembatasan kapasitas penonton.
"Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau Crowd Control Management sesuai dengan jumlah pengunjung. Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan skrining. Sehingga yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau saja," ujar Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).
Baca juga: Pemprov DKI Siapkan Aturan Baru Gelar Konser |
Andhika mengatakan SK tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali serta Keputusan Gubernur Nomor 1109 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.
"Beberapa hal perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan konser musik di Jakarta, yaitu penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," katanya.
Lebih lanjut, Andhika mengatakan panitia konser perlu melengkapi surat rekomendasi dari Satgas COVID-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian. Selain itu, penyelenggara perlu mengatur alur kedatangan dan kepulangan penonton.
"Adapun hal lain yang turut menjadi perhatian adalah pengaturan alur kedatangan dan kepulangan pengunjung serta layout tempat pertemuan/event, seperti penempatan meja, kursi, booth, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran virus COVID-19," kata Andhika.
Menurutnya, penyelenggara konser juga wajib menjaga keamanan hingga keselamatan penonton. Dia menyebut dalam penyelenggaraan event musik, panitia harus menyediakan sistem Payment Gateway untuk proses transaksi dan registrasi tiket.
"Dalam Surat Keputusan PPKM Level 1 yang terbaru tersebut, juga telah mengatur kewajiban penyelenggara untuk memiliki kompetensi yang berkaitan dengan Event Venue Management. Kami berharap, dengan adanya ketentuan penyelenggaraan musik ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara event untuk menghadirkan konser yang aman dan kondusif," ungkapnya.
Kasus Berdendang Bergoyang. Simak di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Kemenkes Sarankan Semua Provinsi Batasi Izin Konser':