Sejumlah korban melaporkan atas dugaan penipuan investasi bodong dalam bentuk obligasi ke Bareskrim Polri. Kerugian dalam hal ini mencapai Rp 52 miliar.
"Jadi kerugian daripada 12 para korban kurang lebih Rp 52 miliar," kata kuasa hukum korban dari LQ Indonesia Law Firm, Saddan Sitorus, di Gedung Bareskrim Polri, Senin (20/6/2022).
Adapun yang terlapor sejumlah petinggi dari UOB Kay Hian Sekuritas. Di antaranya Yacinta Fabiana Tjang selaku Direktur Utama (Dirut), Ahmad Fadjar Siata selaku Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas, dan Wee Ee Chao selaku Komisaris Utama PT UOB Kay Hian Sekuritas.
Sementara laporan itu terdaftar pada nomor STTL/187/VI/2022/BARESKRIM tanggal 20 Juni 2022. Saddam mengatakan para terlapor diduga melakukan penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jadi atas laporan ini kami menduga bahwa nama-nama yang terlapor tadi telah melakukan tindak pidana dengan dugaan tindak pidana penipuan Pasal 378 penggelapan Pasal 372 dan tindak pidana pencucian uang Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010," katanya.
Selanjutnya, Saddan menjelaskan bahwa terlapor menawarkan produk dalam bentuk kupon obligasi Namun, di tengah perjalanan ternyata investasi obligasi tidak sesuai dengan perjanjian awal.
"Jadi adapun produk yang mereka tawarkan adalah yang pertama mereka menawarkan produk kupon dari obligasi. Sementara awalnya yang perlu kami klarifikasi adalah para klien kami yang 12 orang ini pertama ditawarkan produk sekuritas, namun dalam perjalanannya ternyata obligasi, investasi obligasi," ujarnya.
"Sehingga memang ada ketidaksesuaian. Begitu pun terkait keberadaan kupon ini seperti manfaat investasi. Jadi benefit yang didapatkan dari hasil produk yang ditawarkan ini per enam bulan itu mendapat manfaat dari investasi itu," tambahnya.
(azh/dwia)