"Dalam kasus ini telah ditetapkan 3 tersangka," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Ramadhan menjelaskan bahwa peran OJ yakni memerintahkan untuk jual beli saham dari rekening para korban. Tercatat korban yakni tujuh perorangan dan dua perusahaan dengan kerugian sekitar Rp 337,4 miliar.
Lalu, MS berperan dalam menandatangani perjanjian investasi serta memberikan instruksi transaksi atas rekening efek korban kepada PT Kresna Sekuritas.
"Dan berikut tersangka EH selaku Dirut PT Makmur Sejahtera Lestari yang berperan menandatangani perjanjian investasi JBS dan memberi instruksi transaksi atas rekening efek korban kepada PT Kresna Sekuritas," katanya.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan Dittipideksus pada Selasa kemarin (28/7) telah mengirimkan berkas perkara ketiga tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Kemudian pada hari Selasa kemarin tanggal 27 September 2022 Dirtipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan perkara ketiga tersangka tersebut ke pihak JPU," ujarnya.
Simak juga 'Saat Usut Dugaan TPPU, Bareskrim Periksa Istri Tersangka Penipuan Rionald Sorjanto':
(azh/mae)