Polisi mengusut CV Chemical Samudera (CV SC), salah satu pemasok bahan pelarut untuk obat yang diduga menjadi penyebab di kasus gagal ginjal akut. Polisi mengungkap modus yang dilakukan perusahaan tersebut.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pada Rabu (9/11), ditemukan barang bukti berupa senyawa propilen glikol (PG) dan etilen glikol (EG) yang disimpan dalam drum. Diduga senyawa tersebutlah yang dibeli oleh PT Afi Farma, tersangka di kasus tersebut.
"Didapatkan fakta bahwa satu barang bukti yang ada di TKP, yaitu PG dan EG yang berada di dalam drum atau tong putih bertuliskan label DOW (The Dow Chemical Company), diduga merupakan bahan baku tambahan yang diorder PT AF melalui PT TBK dan PT APG," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Jumat (11/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, kata Ramadhan, diduga CV SC menggunakan drum PT Dow Chemical Company palsu. Mereka kemudian diduga menggunakan drum tersebut untuk meracik atau mengoplos zat cemaran EG. Dengan demikian, kandungan EG yang ada melebihi ambang batas yang sudah ditentukan.
"Diduga pelaku menggunakan drum atau tong berlabel Dow palsu atau bekas, kemudian melakukan peracikan, penambahan, atau oplos zat cemaran EG, terdapat bahan yang diorder PT AF sehingga diduga kandungan cemaran di atas ambang batas," ujarnya.
Polisi Bakal Panggil Pemilik CV Chemical Samudera
Terkait temuan yang ada, Ramadhan menyebut selanjutnya pihak kepolisian akan memeriksa E, yang merupakan pemilik CV Chemical Samudera. Selain itu, beberapa saksi lainnya juga akan diperiksa.
"Rencana tindak lanjutnya akan melakukan pemanggilan terhadap Saudara E selaku pemilik CV SC, Saudara T anak E, dan saksi-saksi RT dan RW," jelasnya.
Di samping menunggu hasil uji laboratorium dari sampel bahan baku obat yang diduga tercemar, pihak kepolisian melakukan langkah lain untuk mengusut kasus tersebut.
"Kemudian kedua menunggu hasil uji lab terhadap sampel bahan baku, melakukan BAP tambahan pada PT APG dan PT TBK, mencari dokumen terkait pembelian bahan baku tambahan PG dari PT AF, PT TBK, dan PT APG, melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli korporasi, ahli farmasi, dan ahli Labfor," pungkasnya.
(knv/knv)