Bareskrim Polri terus mendalami penyidikan kasus gagal ginjal akut pada PT Afi Farma. Kini, polisi tengah mengembangkan penyidikan pada pemasok bahan tambahan hingga penyuplai obat.
"Kami sedang mengembangkan ke pemasok bahan tambahan, supplier, dan importir," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Kamis (10/11/2022).
Pipit mengatakan polisi sudah mengantongi unsur pidana dalam kasus tersebut. Hanya, polisi masih mendalami apakah kandungan berbahaya dalam obat tersebut dilakukan secara sengaja atau lalai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukti pidananya sudah ada, tinggal mendalami apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan dan siapa-siapa yang harus bertanggung jawab," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah selesai melakukan gelar perkara kasus gagal ginjal akut. Hasilnya, kasus ini dinyatakan telah naik ke tahap penyidikan.
"Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Farma," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Selasa (1/11).
Pipit mengatakan PT Afi Farma diduga telah memproduksi obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) berlebihan. Sementara itu, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries juga masih diselidiki.
"Sediaan farmasi jenis obat sirup merek Paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas, yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg), setelah diuji lab oleh BPOM," katanya.
(azh/azh)