Imparsial Kritik Militer Jaga Gedung MA: Langgar UU TNI!

Audrey Santoso - detikNews
Kamis, 10 Nov 2022 16:11 WIB
Gedung Mahkamah Agung. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Imparsial mengkritik pengamanan gedung Mahkamah Agung (MA) oleh tentara. Imparsial menilai keputusan militer menjaga gedung MA sebagai kebijakan yang bermasalah karena tak sesuai Undang-Undang (UU) TNI.

"Kami memandang kebijakan MA untuk menempatkan TNI dalam satuan pengamanan di MA adalah kebijakan yang bermasalah, tidak memiliki urgensi, dan berlebihan," kata Peneliti Senior Imparsial, Al Araf, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/11/2022).

Al Araf juga menyoroti alasan MA yang menyebut penjagaan oleh militer demi kenyamanan hakim agung dan menghindari orang-orang tak jelas masuk ke gedung MA. Al Araf menegaskan tugas pokok dan fungsi TNI bukanlah untuk menjamin kenyamanan hakim agung dan memilah tamu gedung MA.

"Apalagi tujuan kebijakan tersebut, sebagaimana dikatakan oleh Jubir MA adalah untuk memberikan kenyamanan bagi hakim agung dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti masuknya orang-orang yang tidak jelas atau tidak layak masuk di kantor MA," ucap Al Araf.

"Jika tugasnya demikian, adalah hal yang sangat berlebihan menggunakan prajurit TNI untuk melayani hakim MA, dan bahkan memilah mana tamu yang layak atau yang tidak layak diperbolehkan masuk gedung MA," sambung Al Araf.

Langgar Pasal 6 dan 7 UU TNI

Al Araf menyarankan MA menggunakan pengamanan satpam. Semisal terdapat ancaman, maka dapat meminta pengamanan Polri.

"Sudah jauh lebih tepat apabila MA mengandalkan satpam atau jika ada ancaman yang dihadapi oleh hakim agung, MA dapat meminta Polri untuk memperkuat keamanan di lingkungan MA," tutur Al Araf.

Dia menekankan lagi pengamanan hakim agung tak diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Bahkan melanggar pasal 6 dan 7.

"Penting untuk dicatat, pengamanan hakim MA tidaklah termasuk tugas pokok dan fungsi TNI sebagaimana telah diatur secara jelas dalam Pasal 6 dan 7 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Jika pelibatan prajurit TNI sebagai satuan pengamanan di lingkungan MA dijalankan dalam rangka tugas pokok terkait operasi militer selain perang, seharusnya hal tersebut didasarkan pada keputusan politik negara (Pasal 7 ayat 3 UU TNI), bukan keputusan MA," ungkap Al Araf.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak Video: KPK Pastikan Pengamanan TNI di MA Tak Pengaruhi Penyidikan






(aud/dnu)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork