Pengacara AKP Irfan Widyanto mencecar pekerja harian lepas (PHL) Divpropam Polri, Ariyanto, tentang sosok Ferdy Sambo. Pihak Irfan bertanya apakah Sambo merupakan sosok yang temperamental atau tidak.
Ariyanto sudah menjadi PHL Sambo selama enam tahun. Dia mengenal Ferdy Sambo sejak Sambo masih berpangkat Kombes hingga Irjen.
"Ferdy Sambo kalau ada perintah dan tidak dilakukan atau dilakukan tidak sesuai itu bagaimana sikapnya?" tanya pengacara Irfan ke Ariyanto, yang menjadi saksi dalam sidang perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Yosua, di PN Jaksel, Kamis (10/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau masalah itu saya tidak tahu," jawab Ariyanto
"Kan saksi bekerja langsung?" timpal pengacara Irfan.
"Saya bekerja langsung hanya sebatas sebagai tukang bersih," katanya.
Pengacara Irfan terus mencecar Ariyanto. Pihak Irfan juga bertanya apakah Ariyanto pernah dimarahi selama bekerja atau tidak.
"Selama bekerja 5 tahun tidak pernah ditegur? Tidak pernah ada kesalahan? Sempurna pekerjaan saksi?" tanya pengacara lagi.
"Kalau masalah pekerjaan yang tidak sesuai pasti dimarahin," jawabnya.
"Temperamen berarti?" tanya pengacara lagi.
"Iya," jawab Ariyanto.
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah AKP Irfan Widyanto. Dalam kasus ini, AKP Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.