Ketua RT kompleks rumah dinas Ferdy Sambo, Seno Sukarto, batal bersaksi di sidang perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat karena sakit. Seno harusnya menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
"Ini barusan sekali dapat informasi dari saksi yang kami panggil itu ada Seno yang ketua RT ini masih terbaring sakit, ini sudah dilakukan pemanggilan tiga kali," ujar jaksa dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (10/11/2022).
Seno sebenarnya dijadwalkan sebagai saksi pada 27 Oktober. Namun saat itu dia tak hadir karena sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk hari ini, jaksa memanggil empat orang sebagai saksi untuk Hendra dan Agus. Namun hanya satu orang saksi yang hadir, yakni Ariyanto selaku petugas harian lepas di Divisi Propam Polri.
"Ini (saksi) Agus dan Raditya masih di Polda Jatim," kata jaksa.
Jaksa bakal menghadirkan saksi ahli ITE. Tujuannya untuk membuka barang bukti file berkaitan kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mohon izin, ini kan saksi kita sudah hampir habis, tinggal saksi mahkota, kami mohon menghadirkan ahli masalah ITE untuk membuka barang bukti file," kata jaksa.
Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa adalah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Keduanya didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.