Pekerja harian lepas (PHL) Divpropam Polri, Ariyanto, mengaku mengantarkan surat putusan sidang etik Brotoseno ke rumah Ferdy Sambo pada hari yang sama dengan penembakan Brigadir N Yosua Hutabarat. Ariyanto mengaku mengantarkan surat ke rumah Sambo di Jalan Saguling.
Hal itu disampaikan Ariyanto saat menjadi saksi dalam sidang perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Yosua dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di PN Jaksel, Kamis (10/11/2022). Ariyanto mengatakan surat itu diantarkan ke rumah Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
"Saya di kantor Divpropam. Setelah itu ke Saguling karena ada surat yang harus di tanda tangani Pak Ferdy Sambo," kata Ariyanto dalam sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ariyanto mengatakan surat yang harus ditandatangani itu adalah surat hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dia menyebut surat itu berisi putusan sidang etik Brotoseno.
"Surat KKEP, jadi surat hasil putusan sidang disiplin, waktu itu Pak Brotoseno," katanya.
Ariyanto mengaku diperintah Kompol Chuck Putranto saat itu. Dia mengatakan surat tersebut bersifat urgen sehingga harus segera ditandatangani oleh Ferdy Sambo.
"Pak Chuck, Pak Chuck yang minta antar surat itu ke Saguling, karena Bapak (Ferdy Sambo) tidak ada di kantor, sedangkan surat itu urgen yang memang harus ditandatangani," jelasnya.
Namun Ariyanto mengaku tidak bertemu dengan Ferdy Sambo saat di rumah Saguling. Dia hanya bertemu dengan ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Sambo saat itu.
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah AKP Irfan Widyanto. Dalam kasus ini, AKP Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.