Polisi masih memproses kasus penganiayaan satpam Stasiun Duri terhadap pemuda disabilitas pelaku bakar sampah dekat rel. Meski begitu, polisi membuka peluang kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
"Polsek Tambora memberikan kesempatan kapan saja untuk mediasi antara keluarga korban dan keluarga pelaku, jika sudah ada kesepakatan antara mereka yang melibatkan tokoh masyarakat seperti RT maupun RW," jelas Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dihubungi detikcom, Kamis (10/11/2022).
Jika dalam perjalanannya pihak korban mencabut laporan, polisi membuka peluang menghentikan penyidikan perkara melalui mekanisme restorative justice.
"(Apabila) pelapor (kakak korban) cabut laporan, maka penanganan perkara akan kami hentikan melalui mekanisme restorative justice, tetapi sejauh ini belum ada permohonan pencabutan laporan," tuturnya.
Putra menyampaikan sejauh ini memang ada upaya dari keluarga tersangka untuk melakukan mediasi dengan pihak keluarga korban AZ (21).
"Kalau berdasarkan keterangan dari pihak PT KAI, mereka sempat melakukan mediasi," kata Putra.
Namun hingga saat ini pihak keluarga AZ tetap berkeinginan proses hukum berlanjut.
"Tapi sampai saat ini pihak keluarga belum ada pencabutan laporan," tambahnya.
Lebih lanjut, Putra menyampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan pemberkasan. Polisi akan melimpahkan kasus itu ke kejaksaan secepatnya.
"Kalau berkas sudah lengkap akan dikirim ke kejaksaan," tegasnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
(mea/fjp)