KPK mencecar mantan Direktur Operasi PT Garuda Indonesia Ari Sapari dan politikus Golkar Sulawesi Barat Ibnu Munzir soal rapat dengar pendapat (RDP) di DPR dengan PT Garuda. Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus suap pengadaan armada Airbus Garuda pada 2010-2015.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan RDP yang dilaksanakan bersama PT Garuda Indonesia di DPR," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).
Selain itu, penyidik KPK mencecar Enty Puryanto Kasdi selaku Direktur PT Indonesia Advisory Duta Solusindo (PT IADS). Dia dimintai keterangan soal kepemilikan saham di PT IADS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan kepemilikan saham di PT IADS," ucap Ali.
Chandra Tirta Tersangka
Diketahui, KPK melakukan penyidikan baru kasus dugaan suap pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia. KPK pun telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan sumber detikcom, Selasa (4/10), orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini ialah eks anggota DPR RI Chandra Tirta. Chandra Tirta Wijaya saat itu tergabung dalam Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Setelah tak lagi menjabat anggota DPR RI, Chandra Tirta Wijaya berpindah ke Partai Ummat. Chandra sempat menjadi Wakil Ketua Umum Partai Ummat, sebelum mundur dari partai.
Dia sempat diperiksa KPK pada Selasa, 19 November 2019, sebagai saksi di dugaan suap yang menjerat eks Dirut Garuda Emirsyah Satar. Saat itu, dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedardjo, yang merupakan pihak swasta.
KPK belum mengungkap identitas tersangka. Namun Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut kasus ini terkait dugaan suap senilai Rp 100 miliar kepada anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak swasta.
"Saat ini KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI Tbk 2010-2015," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp 100 M yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya, termasuk pihak korporasi," sambungnya.
(haf/haf)