KPK Panggil Dirjen Dikti dan Rektor ITS di Kasus Suap Rektor Unila

KPK Panggil Dirjen Dikti dan Rektor ITS di Kasus Suap Rektor Unila

M Hanafi Aryan - detikNews
Kamis, 10 Nov 2022 12:16 WIB
Gedung baru KPK
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

KPK memanggil Plt Direktur Jenderal Diktiristek Kemdikbud-Ristek Prof Nizam dan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Mochamad Ashari sebagai saksi. Keduanya akan diperiksa terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan keduanya bakal diperiksa di gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, hari ini. Keduanya akan diperiksa untuk tersangka Karomani (KRM).

"Hari ini (10/11) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka KRM," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain pihak tersebut, penyidik KPK turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahmad Fauzi selaku pihak swasta. Akan tetapi, Ali belum merinci terkait apa ketiga saksi itu bakal diperiksa KPK.

Diketahui, KPK telah menetapkan Rektor Unila Prof Dr Karomani setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (20/8). Selain Karomani, KPK menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryand, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.

ADVERTISEMENT

Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai berjumlah Rp 414,5 juta, slip setoran deposito dengan nilai Rp 800 juta hingga kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar. Selain itu, KPK menyita kartu ATM dan buku tabungan berisi uang sebesar Rp 1,8 miliar.

Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Karomani aktif terlibat dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa baru dalam Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Karomani mematok harga yang bervariasi untuk meluluskan mahasiswa, dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta.

Karomani Terima Rp 250 Juta untuk Luluskan 2 Mahasiswa

Pihak swasta bernama Andi Desfiandi didakwa memberi uang Rp 250 kepada Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani. Suap tersebut diberikan agar Karomani meluluskan dua calon mahasiswa dalam seleksi mandiri Fakultas Kedokteran Unila.

"Melakukan atau yang turut serta melakukan memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang sejumlah Rp 250 juta kepada Karomani, supaya Karomani selaku Rektor Universitas Lampung memasukkan Zalfa Aditia Putra dan Zaki Algifari menjadi mahasiswa baru tahun ajaran 2022 di Fakultas Kedokteran Universitas Lampung melalui jalur seleksi mandiri," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022).

Jaksa menyebut Andi Desfiandi berniat memasukkan Zalfa Aditia menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila pada Juni 2022. Kemudian, Andi menghubungi Karomani guna menyampaikan niatnya tersebut melalui pesan WhatsApp.

"Karomani menyampaikan bahwa jika ingin memasukkan Zalfa Aditia Putra menjadi mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Universitas Lampung jalur seleksi mandiri, Terdakwa harus menyerahkan sejumlah uang kepada Karomani. Atas permintaan dari Karomani tersebut, Terdakwa menyanggupinya," ujar jaksa.

Simak video 'Sidang Perdana, Andi Desfiandi Didakwa Suap Rektor Unila Rp 250 Juta':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads