KPK Benarkan Ada Tersangka Baru Kasus Suap Hakim Agung, Segera Diumumkan

KPK Benarkan Ada Tersangka Baru Kasus Suap Hakim Agung, Segera Diumumkan

M Hanafi Aryan - detikNews
Kamis, 10 Nov 2022 11:27 WIB
Logo, ilustrasi, gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)
Ilustrasi KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK telah memulai penyidikan baru kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/11/2022).

Dia belum menjelaskan identitas tersangka baru ini. Ali mengatakan identitas tersangka dan konstruksi perkara segera diumumkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup," ujar dia.

"Saat ini KPK masih terus kumpulkan alat bukti, namun demikian setiap perkembangannya pasti kami sampaikan kepada masyarakat," sambung Ali.

ADVERTISEMENT

KPK Tetapkan Tersangka Baru di Kasus MA

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan tersangka baru. Penetapan status tersangka ini buntut kasus suap penanganan perkara hakim agung Sudrajad Dimyati.

Hal tersebut disampaikan oleh sumber detikcom. Sumber itu menyebut saat KPK ini telah mengantongi satu nama yang telah ditetapkan jadi tersangka.

"KPK kembali menetapkan tersangka," kata sumber tersebut kepada detikcom, Rabu (9/11).

Sumber ini mengatakan tersangka baru itu memiliki kaitan erat dengan Sudrajad Dimyati, hakim agung nonaktif yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Seperti diketahui, Sudrajad Dimyati ditetapkan KPK sebagai tersangka suap. Dia diduga menerima suap Rp 800 juta untuk mengurus perkara.

Selain Dimyati, ada sembilan orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya pengacara bernama Yosep Parera.

Berikut ini daftar 10 tersangka kasus ini:

Sebagai Penerima:
- Sudrajad Dimyati, hakim agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, hakim yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada kepaniteraan Mahkamah Agung
- Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung
- Albasri, PNS Mahkamah Agung

Sebagai Pemberi:
- Yosep Parera, pengacara
- Eko Suparno, pengacara
- Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads