Bolehkan Firli Temui Lukas Enembe, Dewas KPK Diminta Baca Ulang UU

Bolehkan Firli Temui Lukas Enembe, Dewas KPK Diminta Baca Ulang UU

Adrial Akbar - detikNews
Rabu, 09 Nov 2022 17:55 WIB
Aktivis anti korupsi dari ICW, Kurnia Ramadhana memberikan pernyataan pers di Gedung Dewan Pengawas KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta, Jumat (11/6/2021).  Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK, Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK. Dugaan tersebut terkait penggunaan sewa helikopter oleh Firli Bahuri, beberapa waktu lalu. (ARI SAPUTRA/detikcom)
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho tak mempermasalahkan pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan tersangka kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe. Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewas membaca ulang Undang-Undang di mana pimpinan dilarang menemui pihak berperkara.

"ICW menyarankan kepada Dewan Pengawas untuk membaca ulang Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, khususnya mengenai larangan Pimpinan KPK berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang sedang berperkara," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Rabu (9/11/2022).

Menurut Kurnia, dalam undang-undang tersebut, khususnya Pasal 36 huruf a, dengan jelas disebut pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan pihak yang beperkara, apa pun alasannya. Hal itu perlu dipatuhi untuk menjaga independensi KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Frasa dengan alasan apa pun mengartikan pembentuk UU tidak membenarkan hubungan itu terjalin. Hal itu dapat dipahami mengingat pentingnya isu independensi KPK," ujar Kurnia.

Dia mengatakan Dewas KPK telah salah dalam menafsirkan pasal tersebut. Sebab, Dewas KPK malah membiarkan tindakan Firli temui Lukas karena dianggap bagian dari pelaksanaan tugas.

ADVERTISEMENT

"Sayangnya, Dewan Pengawas keliru menafsirkan Pasal 36 huruf a UU KPK dengan memberikan alasan pembenar, seperti pada Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020," sebut Kurnia.

Menurut Kurnia, sikap Dewas tersebut tidak menunjukkan keberpihakan untuk memperbaiki KPK. Malah, kata Kurnia, hal itu justru membuat kerusakan kepada KPK.

"Dengan Dewan Pengawas memberikan izin dan membiarkan Firli Bahuri bertemu Lukas Enembe kian memperlihatkan keberadaan mereka bukannya memperbaiki, justru menambah kerusakan di lembaga antirasuah itu," pungkasnya.

Sebelumnya, anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut Firli Bahuri tak memerlukan izin dari Dewas KPK untuk menemui Lukas Enembe di Jayapura. Selama, kata dia, pertemuan Firli dengan Lukas itu merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi.

"Dalam rangka pelaksanaan tugas, insan KPK boleh bertemu dengan pihak yang berperkara dan tanpa izin Dewas," kata Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi detikcom, Senin (24/10).

Albertina mengatakan hal tersebut telah sesuai dengan prosedur yang ada. Menurutnya, hal tersebut juga diatur dalam perundangan-undangan dan Prosedur Operasional Baku (POB).

"Semua sudah ada prosedurnya dan diatur dalam peraturan perundang-undangan dan POB," ucapnya.

(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads