Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan Kompol Baiquni Wibowo. Sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat (Brigadir J) lanjut ke tahap pembuktian.
"Mengadili, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Afrizal Hadi saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Kamis (10/11/2022).
Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim pun memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," imbuhnya.
Hakim mengatakan perkara pengurusan perkara Baiquni di PTUN tidak terkait dengan dakwaan jaksa. Karena itu, hakim menilai eksepsi harus ditolak.
"Menimbang menurut majelis hakim pengurusan administrasi di Tata Negara atau TUN tidak terkait dakwaan atau pasal dakwaan penuntut umum. Eksepsi terdakwa cenderung masuk ke materi perkara, menimbang bahwa terhadap eksepsi penasihat hukum di atas tidak beralasan maka harus ditolak," ujar hakim Afrizal.
"Menimbang karena eksepsi ditolak seluruhnya maka perkara dengan nama terdakwa Baiquni Wibowo dilanjutkan," lanjut hakim.
Kompol Baiquni Didakwa Merintangi Kasus Pembunuhan Yosua
Kompol Baiquni Wibowo didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri tersebut bersama lima orang lainnya.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).
Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rachman Arifin, AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurniawan, serta Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Baiquni didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.