Hakim Tolak Keberatan AKBP Arif Rachman, Sidang Lanjut Pembuktian

Hakim Tolak Keberatan AKBP Arif Rachman, Sidang Lanjut Pembuktian

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 08 Nov 2022 10:11 WIB
AKBP Arif Rachman Arifin menjalani sidang lanjutan di PN Jaksel. Dalam sidang tersebut, jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi Arif Rahman Arifin.
AKBP Arif Rachman (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan AKBP Arif Rachman. Sidang terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu akan berlanjut ke tahap pembuktian.

"Mengadili, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa," kata ketua majelis hakim Ahmad Suhel saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Selasa (8/11/2022).

Hakim mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Arif Rachman," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Arif Didakwa Merintangi Kasus Pembunuhan Yosua

AKBP Arif Rachman Arifin didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Arif bersama lima orang lainnya.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).

Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak juga Video: Sederet Pengakuan Mengejutkan Sopir Ambulans Saat Evakuasi Jenazah Yosua

[Gambas:Video 20detik]




(whn/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads