Sidang Lanjutan Obstruction of Justice Kasus Yosua

Video 20Detik

Sidang Lanjutan Obstruction of Justice Kasus Yosua

detikTV, dtv - detikNews
Kamis, 10 Nov 2022 10:08 WIB
Jakarta -

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat kembali digelar pada Kamis (06/11/2022). Kali ini agenda sidang terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto pemeriksaan saksi. Sementara Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo sidang putusan sela.

Sebelumnya, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Pembunuhan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

(gra/gra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads