Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat kembali digelar pada Kamis (06/11/2022). Kali ini agenda sidang terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto pemeriksaan saksi. Sementara Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo sidang putusan sela.
Sebelumnya, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Pembunuhan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
(gra/gra)