Laporan di Polda Metro
Sebelumnya, polemik prank laporan KDRT yang dilakukan pasangan artis Baim Wong dan Paula terus bergulir. Setelah dua laporan polisi terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan, Baim dan Paula kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu dilayangkan oleh pria bernama Prabowo Febriyanto. Prabowo melaporkan Baim Wong dan Paula ke Polda Metro Jaya pada Kamis (6/10).
"Iya benar. Kita di sini melaporkan Baim Wong dan Paula ya, bukan hanya Baim Wong saja," kata Prabowo saat dihubungi, Jumat (7/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Prabowo, tindakan prank pembuatan laporan dari Baim Wong dan Paula di Polsek Kebayoran Lama tidak dibenarkan. Terlebih hal itu juga dilakukan oleh figur publik yang memiliki pengaruh di masyarakat.
"Yang dirugikan ini pihak institusi Polri, yang mana citranya sedang di ambang kegaduhan. Dan apa yang kita lakukan ini sebagai contoh untuk para content creator supaya hal ini tidak terjadi lagi dan lebih memahami peraturan UU yang berlaku," terang Prabowo.
Menurut Prabowo, konten prank Baim dan Paula itu pun telah memenuhi unsur pidana. Pasalnya, kedua artis itu secara sadar melakukan pembuatan konten prank tersebut.
"Baim Wong dan Paula dengan sadar mengetahui bahwa kejadian KDRT yang dimaksud dalam video prank tersebut adalah tidak sebenar-benarnya terjadi. Namun Baim Wong dan Paula tetap melakukan laporan ke kepolisian," katanya.
"Mereka berdua juga dengan sadar dan dengan niat membuat prank laporan KDRT ini ke kepolisian. Jadi alasannya banyak unsur yang dapat menjerat mereka dihukum," tambahnya.
Prabowo melaporkan Baim Wong dan Paula dengan tindakan pengaduan palsu. Pasangan artis itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 220 KUHP.
Laporan Prabowo itu telah diterima pihak Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5098/X/SPKT/POLDA METRO JAYA.
(mea/mea)