Jakarta -
Kasus prank KDRT artis Baim Wong dan istri, Paula Verhoeven, belum tuntas. Setelah dua laporan sebelumnya, Baim Wong dan Paula harus dihadapkan kembali dengan pelaporan dari satu pelapor lainnya, yakni Prabowo Febriyanto.
Prabowo sebelumnya melaporkan Baim Wong dan Paula ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran ITE. Laporan Prabowo Febriyanto itu kini dilimpahkan ke Polres Jaksel. Dengan demikian, seluruh pelaporan terhadap Baim Wong kini ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Pelapor Diperiksa Polisi
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan penyidik mulai memeriksa pelapor, Prabowo Febriyanto. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (9/11) di Polres Metro Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah menerima limpahan laporan polisi dari Polda Metro, kemudian kita sudah terima, kemudian diproses. Lanjut, sudah kita periksa pelapor," ujar Nurma.
Prabowo ditanya 19 poin pertanyaan oleh penyidik. Hingga kini pelaporan Prabowo masih didalami oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Pasal yang disangkakan adalah 220 KUHP, kemudian Undang-Undang ITE. Ancamannya sama, jadi 1 tahun 4 bulan, kemudian yang Undang-Undang ITE 12 tahun," tambahnya.
Selain itu, dia mengatakan Prabowo turut membawa sejumlah barang bukti, di antaranya video konten prank Baim Wong.
"(Barang bukti yang dibawa) satu video, kemudian konten yang isinya sama yang laporan-laporan kemarin," ucapnya.
Baim Wong Akan Diperiksa Kembali
Lebih lanjut dia menuturkan, tak tertutup kemungkinan akan memanggil kembali Baim Wong, Paula Verhoeven, maupun para karyawannya. Hal itu akan dilakukan jika penyidik membutuhkan keterangan lebih lanjut terkait penyelidikan kasus tersebut.
"Kalau memang kita perlukan keterangan itu, pasti kita meminta keterangan kembali, gitu," kata Nurma.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Laporan di Polda Metro
Sebelumnya, polemik prank laporan KDRT yang dilakukan pasangan artis Baim Wong dan Paula terus bergulir. Setelah dua laporan polisi terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan, Baim dan Paula kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu dilayangkan oleh pria bernama Prabowo Febriyanto. Prabowo melaporkan Baim Wong dan Paula ke Polda Metro Jaya pada Kamis (6/10).
"Iya benar. Kita di sini melaporkan Baim Wong dan Paula ya, bukan hanya Baim Wong saja," kata Prabowo saat dihubungi, Jumat (7/10/2022).
Menurut Prabowo, tindakan prank pembuatan laporan dari Baim Wong dan Paula di Polsek Kebayoran Lama tidak dibenarkan. Terlebih hal itu juga dilakukan oleh figur publik yang memiliki pengaruh di masyarakat.
"Yang dirugikan ini pihak institusi Polri, yang mana citranya sedang di ambang kegaduhan. Dan apa yang kita lakukan ini sebagai contoh untuk para content creator supaya hal ini tidak terjadi lagi dan lebih memahami peraturan UU yang berlaku," terang Prabowo.
Menurut Prabowo, konten prank Baim dan Paula itu pun telah memenuhi unsur pidana. Pasalnya, kedua artis itu secara sadar melakukan pembuatan konten prank tersebut.
"Baim Wong dan Paula dengan sadar mengetahui bahwa kejadian KDRT yang dimaksud dalam video prank tersebut adalah tidak sebenar-benarnya terjadi. Namun Baim Wong dan Paula tetap melakukan laporan ke kepolisian," katanya.
"Mereka berdua juga dengan sadar dan dengan niat membuat prank laporan KDRT ini ke kepolisian. Jadi alasannya banyak unsur yang dapat menjerat mereka dihukum," tambahnya.
Prabowo melaporkan Baim Wong dan Paula dengan tindakan pengaduan palsu. Pasangan artis itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 220 KUHP.
Laporan Prabowo itu telah diterima pihak Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5098/X/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini