Kasus pria berinisial DS (47) tega melempar batu ke kucing hingga mati di Matraman, Jakarta Timur, memasuki babak baru. Proses hukum kasus itu terus berlanjut setelah gagal dimediasi.
Dirangkum detikcom, Rabu (9/11/2022), kasus pembunuhan kucing ini terjadi di Jalan Kayu Manis III, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, pada Sabtu (5/11) sore. Kasus tersebut sempat viral di media sosial.
Dalam sebuah video yang direkam oleh warga, tampak seekor kucing mati bersimbah darah dengan dinarasikan mati dilempar batu. Dalam video itu, tampak kucing berbulu putih-cokelat tergeletak di jalanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala dan mulut kucing tersebut mengeluarkan darah. Di samping kucing itu, terlihat batu berukuran cukup besar. Ada bercak darah di batu tersebut.
"Ini lihat kucing dilempar batu," kata perekam.
"Ya Allah tega banget," lanjutnya.
Pelaku Menyerahkan Diri
Dua hari setelah video tersebut viral, pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polsek Matraman. Kapolsek Matraman Kompol Tribuana Roseno menyebut pelaku berinisial DS telah mengakui melempar ke arah kepala kucing hingga mati.
"Tadi pagi sudah serahkan diri ke Polsek. Pelaku lempar paving block ke arah kepala kucing," kata Kompol Roseno saat dihubungi, Senin (7/11).
Motif Pelaku Lempar Batu ke Kucing
Setelah menyerahkan diri ke polisi, motif pelaku tega melakukan perbuatannya pun terungkap. Menurut Roseno, pelaku kesal terhadap kucing tersebut.
"Awal mulanya itu kucing sering buang kotoran, muntah di situ, dia jengkel," kata Roseno.
Pelaku belum jadi tersangka, simak alasannya di halaman selanjutnya:
Simak juga Video: Permintaan Maaf Pria Pelempar Batu ke Kucing hingga Mati di Jaktim
DS diketahui tinggal di sebuah kontrakan. Di lokasi memang banyak binatang yang lalu-lalang di kontrakan tersebut.
Roseno mengatakan kucing tersebut acap kali buang kotoran di depan kontrakannya. Kesal karena kejadian berulang, DS lalu melempar batu ke arah kepala kucing hingga binatang tersebut mati bersimbah darah.
"Jadi kan dia tinggal di kontrakan, sering itu kucing muntah, buang kotoran di situ. Mungkin saat itu lagi lelah atau pening kepala, dia khilaf terus lempar paving block ke arah kepala kucing hingga mati," ucap Roseno.
Alasan Pelaku Belum Ditetapkan Tersangka
Polisi belum menetapkan DS (47), pelaku pembunuhan kucing dengan cara melemparkan batu, sebagai tersangka. Kompol Roseno mengatakan pihaknya masih menunggu hasil visum kucing.
"Belum (tersangka). Penentuan tersangka itu harus membutuhkan 2 alat bukti," kata Roseno saat dihubungi detikcom, Rabu (9/11).
"Karena ini penganiayaan kita harus ada visum, nah kita masih menunggu hasil visumnya," tambah dia.
Kendati belum ditetapkan sebagai tersangka, DS terancam dikenai Pasal 302 ayat 2 KUHP. Ia pun terancam hukuman 9 bulan penjara.
Pelaku Dikenai Wajib Lapor
Lebih lanjut, Roseno menyebut DS dikenai wajib lapor. Pasalnya, hingga kini korban belum mencabut laporannya.
"Sementara hanya wajib lapor namun perkara tetap jalan karena korban belum mencabut laporannya," imbuh Roseno.