Kuat Bantah Susi ART Sambo soal Larang Yosua 'Jangan Naik Satu Langkah Lagi'

Kuat Bantah Susi ART Sambo soal Larang Yosua 'Jangan Naik Satu Langkah Lagi'

Zunita Putri, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 09 Nov 2022 17:18 WIB
Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, Rabu (9/11/2022). Sidang menghadikan 10 orang saksi.
Kuat Ma'ruf (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf, membantah kesaksian asisten rumah tangga (ART) Sambo, Susi, soal kalimat yang diucapkan ke Yosua di rumah Magelang. Kuat mengaku tidak pernah mengucapkan apa yang disampaikan Susi.

Susi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan Yosua dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (9/11/2022). Susi awalnya mengaku diminta Kuat melihat kondisi Putri di lantai atas.

"Setelah itu Om Ricky pergi sama Om Richard. Terus di rumah, Om Kuat minta saya ke atas untuk lihat keadaan Ibu Putri," kata Susi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terus Saudara lihat Putri sedang?" tanya hakim.

"Tergeletak di kamar mandi," jawab Susi.

ADVERTISEMENT

Peristiwa Putri tergeletak di kamar mandi itu terjadi pada 7 Juli 2022. Kemudian, hakim bertanya apa yang diucapkan Kuat saat melarang Yosua naik ke lantai atas. Susi menyebut Kuat melarang Yosua agar tak naik ke lantai atas.

"Terus Saudara sempat dengar Saudara Kuat melarang Yosua apa yang disampaikan Kuat?" tanya hakim.

"Om Kuat berkata 'Yos jangan naik satu langkah' gitu," jawab Susi.

"Ancamannya bagaimana apa 'kubunuh kamu'?" tanya hakim.

"Itu saya tidak tahu, kalau itu saya tidak dengar," jawab Susi.

Kuat lalu membantah itu. Saat memberikan tanggapan terkait kesaksian Susi, Kuat menyebut tidak pernah ada larangan 'jangan naik satu langkah lagi' ke Yosua.

"Untuk Susi, saya tidak pernah bilang jangan naik satu langkah lagi. Tidak ada bahasa gitu," kata Kuat.

Kuat Ma'ruf dan Ricky didakwa bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Kuat Ma'ruf disebut jaksa, turut terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Yosua.

Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lihat Video: Tawa Pengunjung Saat Susi ART Sambo Jawab 'Siap-siap' di Persidangan

[Gambas:Video 20detik]



(whn/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads