Polisi Sidak PPKM Level 1 di Tempat Hiburan Malam Jaksel, Ini Hasilnya

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 09 Nov 2022 10:39 WIB
Foto: Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jaksel. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan sidak ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) di wilayah Jakarta Selatan. Sidak dilakukan sebagai bentuk pengawasan THM terkait penerapan PPKM Level 1 Jabodetabek.

"Seperti kita ketahui, pemerintah menetapkan PPKM Level 1, dan ini juga berlaku untuk penerapan tempat hiburan malam salah satunya terkait pembatasan jam operasional," jelas Kasatrserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (9/11/2022).

Sesuai aturan PPKM level 1, tempat hiburan malam dibatasi jam operasional hingga pukul 02.00 WIB. Dari sejumlah tempat hiburan malam yang disidak polisi pada Minggu (6/11) dan Senin (7/11), tidak ditemukan adanya pelanggaran.

Beberapa tempat hiburan malam dan kafe yang disidak polisi yakni Reff Karaoke & Lounge, Happy Puppy, AA Bar, Yellowfin, Soiree Bar & Lounge, serta Replays.

"Dari hasil pengecekan semuanya sudah tutup pada pukul 02.00 WIB, artinya mereka menjalankan aturan pemerintah terkait PPKM level 1," imbuhnya.

Pengawasan terhadap narkoba

Selain pengecekan jam operasional, dalam sidak itu polisi juga melakukan pengawasan terkait narkoba. Polisi memeriksa kelengkapan surat izin hingga mengimbau para pegawai agar melapor jika menemukan suatu hal terkait penggunaan maupun pengedaran narkoba di THM tersebut.

"Memeriksa kelengkapan surat izin tempat hiburan malam tersebut. Memberikan imbauan kepada pengelola dan pegawai tempat hiburan malam tersebut apabila menemukan hal-hal yang berkaitan dengan narkoba agar menghubungi Sat Narkoba Polres Metro Jaksel. Memberikan nomor telpon anggota sebagai bentuk memudahkan pengelola melaporkan apabila terjadi gangguan kamtibmas," tuturnya.

Ardhy juga mengajak pemilik tempat hiburan malam untuk bersama melakukan pemberantasan narkoba. Lalu, dia juga mengimbau pada pemilik THM agar barang bawaan para pengunjung diperiksa lebih dulu.

"Mengingatkan dan menghimbau para owner dan manager tempat hiburan untuk bersama-sama kita melakukan pemberantasan narkoba," ujarnya.

"Sebelum masuk tempat hiburan kami imbau kepada pemilik tempat hiburan untuk selalu memeriksa barang bawaan milik pengunjung," lanjutnya.

Selain itu, dia mengingatkan agar para pemilik tempat hiburan malam mematuhi jam operasional sesuai ketentuan PPKM Level 1 yaitu jam operasional THM hanya sampai pukul 02.00 WIB. Dia menuturkan hanya pengunjung yang kedapatan membawa narkoba yang akan dites urine.

"Hanya yang kedapatan membawa barang bukti narkoba akan kita lakukan tes urine," ucapnya.

Simak juga 'Orang yang Belum Terpapar Covid-19 Lebih Berisiko Terkena Varian XBB':






(mea/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork