Sidang Lanjutan Ferdy Sambo, ART hingga Ajudan Akan Bersaksi Hari Ini

Sidang Lanjutan Ferdy Sambo, ART hingga Ajudan Akan Bersaksi Hari Ini

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 08 Nov 2022 08:11 WIB
Ferdy Sambo selalu membawa buku berwarna hitamnya dalam sidang. Sementara Putri Candrawathi hari terlihat membawa map plastik berwarna oranye.
Ferdy Sambo di sidang (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dengan agenda pemeriksaan saksi. Total akan ada 13 saksi yang memberikan keterangan di sidang hari ini.

Sidang rencananya digelar pukul 09.30 WIB, Selasa (8/11/2022). Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan hari ini rencananya ada 13 saksi yang diperiksa. Mereka terdiri atas ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo.

Berikut nama-nama saksi yang rencananya akan dihadirkan jaksa penuntut umum:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Susi (ART)
2. Sartini (ART)
3. Rojiah (ART)
4. Damianus Laba Kobam/Damson (sekuriti)
5. Abdul Somad (ART)
6. Alfonsius Dua Lurang (sekuriti)
7. Daryanto/ Kodir (ART)
8. Marjuki (sekuriti kompleks)
9. Adzan Romer (ajudan)
10. Daden Miftahul Haq (ajudan)
11. Prayogi Iktara Wikaton (sopir)
12. Farhan Sabilah (anggota Polri)
13. Leonardo Sambo (kakak Ferdy Sambo)

Dalam sidang ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

ADVERTISEMENT

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Simak Video: Cerita Sopir Ambulans Disuruh Tunggu sampai Subuh Usai Antar Jasad Yosua

[Gambas:Video 20detik]




(zap/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads