Pengacara Kuat Ma'ruf Tanya Saksi Pakai Anting, Hakim Sebut Tak Penting

Pengacara Kuat Ma'ruf Tanya Saksi Pakai Anting, Hakim Sebut Tak Penting

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 07 Nov 2022 16:04 WIB
Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Ricky digelar di PN Jaksel hari ini. Begini momennya.
Saksi di sidang pembunuhan Yosua hari ini. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Kuasa hukum Kuat Ma'ruf sempat menyinggung penampilan Viktor Kamang selaku Legal Counsel PT XL AXIATA yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Namun pertanyaan kuasa hukum itu langsung diintervensi majelis hakim. Kenapa?

Momen itu terjadi saat sidang pembunuhan Yosua dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). Mulanya, jaksa bertanya soal jabatan Viktor di PT XL AXIATA.

"Untuk Saudara Viktor, benar Saudara Legal XL?" tanya pengacara Kuat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar," jawab Viktor.

Pengacara Kuat lalu bertanya di luar konteks kasus pembunuhan ini. Pengacara mengaku penasaran apakah perusahaan tempat Viktor bekerja memperbolehkan memakai anting. Viktor diketahui memakai anting saat bersaksi di sidang hari ini.

ADVERTISEMENT

"Apakah di XL diperkenankan untuk pakai anting?" tanya pengacara Kuat. Pertanyaan pengacara Kuat itu disambut gelak tawa pengunjung sidang yang hadir di lokasi.

Belum sempat dijawab Viktor, hakim ketua Wahyu Iman Santosa langsung menimpali. Hakim menyebut pertanyaan yang dilontarkan pengacara Kuat itu tidak penting dan tidak perlu ditanyakan.

"Saudara Penasihat Hukum, hal yang tidak penting tidak perlu ditanyakan," kata hakim.

Dalam perkara ini, Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).

Mereka didakwa dengan berkas terpisah. Eliezer, Kuat, dan Ricky didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lihat Video: Pengacara Eliezer Minta Sidang Dipisah dengan Kuat-Ricky

[Gambas:Video 20detik]



(whn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads