Digugat Miliaran Rupiah oleh PT Arkindo, Ini Kata Pihak Ancol

Digugat Miliaran Rupiah oleh PT Arkindo, Ini Kata Pihak Ancol

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Senin, 07 Nov 2022 22:48 WIB
Pengunjung bermain wahana Hysteria saat mengunjungi Dufan Night di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Jumat (7/1/2022). Dufan Night yang diselenggarakan untuk memeriahkan awal tahun 2022 tersebut berlangsung dari 7-8 Januari 2022 dengan mengangkat tema
Ilustrasi Salah Satu Wahana di Dufan Ancol (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta -

PT Arkindo mengajukan gugatan perdata kepada PT Taman Impian Jaya Ancol. Selain itu, ada 3 pihak lain yang digugat Arkindo.

Dilihat detikcom, Senin (7/11/2022), di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), gugatan itu teregister dengan nomor 709/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr. Gugatan itu teregister pada 25 Oktober 2022.

Empat pihak yang digugat Arkindo ialah PT Taman Impian Jaya Ancol, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Bank DKI cq Bank DKI Kantor Layanan Pintu Besar Selatan, dan PT Jamkrida Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap harta TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang berupa Tanah beserta Bangunan yang terletak di Ecovention Building Jl. Lodan Timur No. 7 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta," demikian bunyi poin 2 petitum dalam gugatan tersebut.

Mereka juga meminta hakim membatalkan kontrak bernomor 001/P/DIR-TIJA/PP/VIII/21 tentang Masjid Apung Ancol yang ditanda tangani oleh PT Taman Impian Jaya Ancol (Tergugat I) dan PT Arkindo (Penggugat).

ADVERTISEMENT

Mereka juga menuntut pembayaran materiil dan imateriil kepada para tergugat yang ada dalam petitum 4 dan 5 dari gugatan Arkindo. Berikut ini bunyinya:

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 9.157.519.315.

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian Imateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 14.912.287.785.

Pihak PT Pembangunan Jaya Ancol mengkonfirmasi gugatan tersebut. Pihak Ancol tak memberi tanggapan banyak.

"Persidangan pertama dijadwalkan di 22 November 2022. Sementara hanya itu yang bisa saya sampaikan," kata Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol, Eko Nugroho, saat dimintai konfirmasi.

Simak juga Video: Kebakaran di Putri Duyung Cottage Ancol, 12 Unit Mobil Damkar Dikerahkan

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads