Ulah Tercela Pria Pukul Istri di Depan Anak Berujung Jadi Tersangka

Ulah Tercela Pria Pukul Istri di Depan Anak Berujung Jadi Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Senin, 07 Nov 2022 21:05 WIB
Tampang pelaku memukul wanita di depan anak kecil di Cinere, Depok (Dwi/detikcom)
Tampang pelaku memukul wanita di depan anak kecil di Cinere, Depok. (Dwi/detikcom)
Jakarta -

Aksi pria memukul istrinya sendiri terekam kamera dan viral di media sosial. Bahkan pria tersebut memukul sang istri di depan anaknya sendiri.

Pemukulan tersebut diketahui terjadi di wilayah Cinere, Depok. Pria berinisial MS itu kini sudah ditangkap serta telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku sudah tersangka ya, beberapa setelah postingan keluar, pelaku berhasil kita amankan. Pelaku merupakan seorang juru parkir di wilayah Pondok Labu, Jakarta Selatan, di situ diamankan oleh petugas Polsek Cinere," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno di kantornya, Senin (7/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MS sendiri diketahui merupakan juru parkir di wilayah Pondok Labu, Jakarta Selatan. Pria itu melakukan pemukulan sebanyak tiga kali ke arah wajah korban.

Lalu, MS juga sempat membanting motor di jalan serta menurunkan korban dan anaknya. Saat itu, MS mengenakan jaket berwarna hitam. Sementara sang korban mengenakan kaus berwarna hitam sambil menggandeng anaknya.

ADVERTISEMENT

Gegara Utang

Polisi menyebut motif pelaku adalah ingin menagih utang, namun sang istri tak terima. Saat itu, MS langsung tersulut emosi dan memukul korban. Pemukulan itu terjadi pada Sabtu (5/11).

"Setelah diperiksa dari pelaku maupun korban bahwa motif utamanya adalah pelaku dan korban sudah lama pisah rumah, sekitar setahun. Kemudian, saat itu pelaku mengajak korban untuk bertemu membahas utang yang ada," kata Yogen di Mapolres Depok, Senin (7/11).

Yogen menyebutkan pelaku sempat menenggak miras dan sempat mengajak korban ke rumah makan, namun ditolak lantaran korban mengetahui tujuannya terkait utang.

"Setelah dijemput di kosan, pelaku berbicara masalah (utang), mengajak makan dulu kepada korban, tapi korban tidak berkenan karena utamanya untuk membahas masalah utang yang harus segera dibayar, terjadi cekcok," ungkapnya.

Sempat Tenggak Miras

Ternyata pelaku mengaku sempat menenggak minuman keras sebelum memukul. Hal ini dikatakan sendiri oleh sang pelaku saat Polres Metro Depok menggelar rilis.

"Khilaf saja (melakukan penganiayaan), mabok arak bali sama anggur merah (sebelumnya)," kata MS saat dihadirkan di Polres Metro Depok, Senin (7/11).

MS mengaku saat itu ingin menagih utang ke sang istri. Disebutkan bahwa sertifikat rumah orang tua MS digadaikan oleh korban.

"Utang-piutang orang tuanya sama itu gadein sertifikat rumah saya, orang tuanya nggak bayar selama sembilan bulan, makanya saya agak emosi. Sertifikat digadaikan buat usaha mertua, usaha furnitur," katanya.

Simak juga Video: Aniaya Wanita di Pinggir Jalan, Pria di Cinere Dibekuk Polisi

[Gambas:Video 20detik]




Terancam 5 Tahun Penjara

MS dikenai Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). MS juga diketahui telah lama pisah rumah dengan sang istri, yakni satu tahun.

"Kami kenakan Pasal 44 UU KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas," papar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Senin (7/11).

"Setelah diperiksa, dari pelaku maupun korban bahwa motif utamanya adalah pelaku dan korban sudah lama pisah rumah, sekitar setahun. Kemudian, saat itu pelaku mengajak korban untuk bertemu membahas utang yang ada," kata Yogen.

Minta Maaf

MS mengaku menyesal setelah ditangkap polisi. Dia mengatakan dirinya akan meminta maaf kepada istrinya serta masyarakat.

"Saya menyesal, saya tahu nyesalnya telat. Saya mau minta maaf sama istri saya, sama masyarakat, saya menyesal telah melakukan pemukulan itu," kata MS saat dihadirkan di Polres Metro Depok, Senin (7/11).

MS mengaku saat itu ingin menagih utang ke sang istri. Sebab, menurutnya, sertifikat rumah orang tua MS digadaikan oleh korban.

"(Mukul karena) utang-piutang orang tuanya sama itu gadaiin sertifikat rumah saya, orang tuanya nggak bayar selama sembilan bulan, makanya saya agak emosi. Sertifikat digadaikan buat usaha mertua, usaha furnitur," katanya.

Halaman 2 dari 2
(azh/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads