Pria berinisial MS yang memukul istri di depan anak kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, ditetapkan jadi tersangka. Pelaku dikenai Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Kami kenakan Pasal 44 UU KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas," papar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Senin (7/11/2022).
Yogen mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (5/11). Dikatakan pelaku sempat mengajak korban untuk membayar utang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah diperiksa, dari pelaku maupun korban bahwa motif utamanya adalah pelaku dan korban sudah lama pisah rumah, sekitar setahun. Kemudian, saat itu pelaku mengajak korban untuk bertemu membahas utang yang ada," kata Yogen.
Yogen menyebut pelaku sempat mengajak korban ke rumah makan. Namun ditolak lantaran korban mengetahui tujuan terkait utang.
"Setelah dijemput di kosan pelaku berbicara masalah (utang), mengajak makan dulu kepada korban, tapi korban tidak berkenan karena utamanya untuk membahas masalah utang yang harus segera dibayar, terjadi cekcok," ungkapnya.
Tersangka kemudian membanting motor dan memukul wajah korban sebanyak 3 kali. Aksi itu dilakukan di depan putri mereka.
Video Viral di Medsos
Sebelumnya, dalam video yang beredar seperti dilihat, Minggu (6/11), tampak pria berjaket hitam tengah berjalan menuju seorang wanita berkaus hitam. Wanita itu terlihat menggandeng seorang anak kecil.
Tiba-tiba pria tersebut menghajar wanita tersebut. Aksi pemukulan itu dilakukan di depan seorang anak kecil.
Seketika, anak kecil tersebut menangis. Beberapa warga langsung melerai sang pria.
"Kejadian KDRT di Jalan Cilobak Raya Pangkalan Jati Cinere," narasi yang menyertai video itu.
Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku pada Minggu (6/11). Pelaku terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun.
"Sudah (ditangkap), baru saja," ujar Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Minggu (6/11).
(dwia/dwia)