Komisi X DPR Tunda Rapat soal Rekomendasi Kanjuruhan: TGIPF Sudah Bubar

Komisi X DPR Tunda Rapat soal Rekomendasi Kanjuruhan: TGIPF Sudah Bubar

Silvia Ng - detikNews
Senin, 07 Nov 2022 14:24 WIB
Seorang suporter sepak bola mengikuti aksi solidaritas untuk suporter Arema di Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/10/2022). Aksi tersebut sebagai aksi solidaritas dan bentuk keprihatinan atas tragedi kerusuhan sepakbola di Stadion Kanjuruhan Malang. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.
Foto: 1.000 Lilin untuk Korban Tragedi Kanjuruhan (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah).
Jakarta -

Komisi X DPR menunda rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan untuk membahas rekomendasi hasil investigasi Kanjuruhan. Rapat ini ditunda dengan alasan yang birokratis.

"Rapat ditunda, karena TGIPF sudah bubar, dan untuk memanggil Menko (Polhukam) harus dengan persetujuan Pimpinan DPR," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).

Diketahui rapat tersebut diagendakan digelar pada hari ini pukul 13.00 WIB di ruang rapat Komisi X DPR, Kompleks Senayan, Jakarta. Dalam surat penundaan yang diterima detikcom, rapat pembahasan rekomendasi hasil investigasi TGIPF Kanjuruhan ini ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditunda sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian," demikian tertulis dalam surat itu.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf.Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf. (Bima Bagaskara/detikJabar).

Sebelumnya, Komisi X DPR RI menjadwalkan mengundang TGIPF Tragedi Kanjuruhan untuk rapat bersama. Pertemuan itu direncanakan pada hari ini, Senin (7/11).

ADVERTISEMENT

"Prinsipnya secara kelembagaan kita mengundang TGIPF, kita serahkan sepenuhnya kepada TGIPF siapa yang akan hadir langsung. Karena di dalam TGIPF sudah mewakili banyak unsur, kita berharap sih tim bisa hadir," ujar Ketua Komisi X Syaiful Huda kepada wartawan, Rabu (2/11).

Untuk diketahui, Menko Polhukam Mahfud Md merupakan ketua TGIPF Tragedi Kanjuruhan. TGIPF ini mulanya dibentuk sebagai respons Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2022 yang diteken awal Oktober lalu.

TGIPF Tragedi Kanjuruhan telah menyelesaikan laporan akhir hasil investigasi. Laporan itu sudah diserahkan langsung oleh Mahfud kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (14/10).

(gbr/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads