Jaksa penuntut umum menghadirkan pihak provider sebagai saksi dalam sidang pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Kedua saksi itu menjelaskan soal permintaan data panggilan sejumlah nomor ponsel dari polisi.
Kedua saksi dari pihak provider itu ialah Bimantara Jayadiputro selaku Officer Security and Tech Compliance Support PT Telekomunikasi Seluler dan Viktor Kamang selaku Legal Counsel PT XL AXIATA. Keduanya menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Senin (7/11/2022).
Hakim awalnya bertanya ke Viktor Kamang soal permintaan data dari sejumlah nomor ponsel. Dia mengatakan ada dua surat yang diterima pihaknya.
"Kami pernah menerima surat di 2 September dan 21 September. Pertama di 2 September itu meminta nomor handphone yang terdaftar atas nama Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, Susi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dan nomor 087888258***," kata Viktor Kamang di PN Jaksel.
"Itu terakhir nomor siapa?" tanya hakim.
"Kami tidak tahu, dari kami muncul hanya nomor NIK saja, karena ini nomor prabayar sesuai aturan Menkominfo hanya disimpan NIK dan nomornya saja," jawab Viktor.
Dia mengatakan pihaknya hanya bisa mengecek berdasarkan nomor, bukan nama. Data yang diperoleh berdasarkan pengecekan nomor itu kemudian diserahkan ke penyidik.
"Yang saudara serahkan berbentuk?" tanya hakim.
"File dan email. Jadi hasil sistem saya capture dan saya serahkan ke penyidik," ucap Viktor.
"Ada percakapan diserahkan?" tanya hakim.
"Ada, saya serahkan juga sinyal tapi hanya sampai sinyal. Penyidik juga tanyakan 'Kalau yang lain mana?'. Saya bilang ini hanya bisa nomor telepon. CDR (Call data record)-nya saya kueri dan tarik lalu saya serahkan ke penyidik secara terenkripsi," ucap Viktor.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Pakar Bongkar Gelagat Janggal ART Ferdy Sambo di Persidangan
(haf/dhn)