Jakarta - KPK menahan mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Foto
KPK Tahan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono di Kasus Gratifikasi
Kamis, 09 Jul 2026 17:30 WIB
Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono (rompi oranye) hendak memasuki mobil tahanan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Ma'ruf ditahan setelah diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Ma'ruf tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan tangan sudah diborgol.
Ma'ruf menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Ini merupakan pemeriksaan kedua setelah sebelumnya diperiksa pada Kamis (25/6).
Sebagai informasi, KPK sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR. KPK menetapkan Ma'ruf selaku Sekjen MPR RI 2019-2021 sebagai tersangka.
KPK menduga Ma'ruf menerima uang Rp 17 miliar. KPK belum menguraikan detail konstruksi perkara tersebut.











































