Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal kembali digelar di PN Jakarta Selatan hari ini. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi.
Humas PN Jaksel Haruno mengatakan sidang digelar pagi ini. Sidang dimulai pada pukul 9.00 WIB.
"Seperti biasa jam 9-10 pagi," kata Haruno saat dihubungi, Minggu (6/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada sidang ini Bharada Eliezer akan bertemu dengan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Mengenai hal ini LPSK mengaku telah bersurat ke hakim agar sidang Eliezer dipisah dengan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Menanggapi permintaan LPSK itu, Humas PN Jaksel Djuyamto menyebut terkait sidang adalah ranah hakim. Sehingga, kata dia, hakim tidak mungkin berkenan berbicara selain di persidangan.
"Karen sudah menjadi kewenangan majelis, jadi humas tidak boleh komentar. Majelis tidak mungkin berkenan bicara selain di persidangan, (masalah) kode etik," kata Djuyamto saat dihubungi terpisah.
Bharada Eliezer Siap Bertemu Ricky dan Kuat
Sebelumnya, majelis hakim menyebut sidang Bharada Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal akan digabung pada Senin (7/11/2022). Sidang lanjutan pembunuhan Yosua itu masih agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
"Saudara penasihat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) sidang Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal ini akan kita gabung dengan sidangnya Eliezer, jadi minggu depan kita akan sidang dua kali yaitu hari Senin dan hari Rabu, hari Senin gabung dengan Eliezer," kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11).
Sementara itu, Kuasa hukum Bharada Eliezer, Ronny Talapessy, menyebut kliennya siap bertemu dengan Ricky dan Kuat Ma'ruf.
"Klien saya sudah sampaikan siap bertemu RR (Ricky Rizal) dan Kuat Ma'ruf (KM)," kata Ronny kepada wartawan, Minggu (6/11).
Ronny mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim untuk menggabungkan sidang Eliezer dengan Kuat dan Ricky. Bharada Eliezer, kata Ronny, akan kooperatif mengikuti proses persidangan.
"Kita prinsipnya siap dan kita menghormat kebijakan majelis hakim menggabungkan sidang bersama KM, dan RR. Setiap proses persidangan dari awal Bharada E kooperatif dan kita tim penasihat hukum menghargai sikap dari Bharada E," ungkapnya.