AKBP Ridwan Soplanit mengungkap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sempat memintanya 'jangan ramai-ramai' terkait peristiwa yang disebutnya sebagai tembak menembak yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat di Komplek Polri Duren Tiga. Apa alasannya?
Momen itu diceritakan AKBP Ridwan Soplanit saat menjadi saksi dalam sidang kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Yosua dengan terdakwa mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Agus dan Hendra bersama dengan empat orang lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).
Empat terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Agus dan Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kembali ke kasus pembunuhan Brigadir Yosua, diketahui Yosua tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) lalu. Ridwan saat itu diketahui menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.
Awalnya, Ridwan mengaku saat kejadian penembakan diminta Ferdy Sambo untuk tidak ramai-ramai mengenai kasus itu. Ridwan menyebut alasan Sambo saat itu karena peristiwa penembakan dilatarbelakangi pelecehan kepada Putri Candrawathi, yang merupakan istri Sambo.
"Saat itu FS 'jangan rame-rame' karena itu terkait masalah pelecehan, jangan ngomong ke mana-mana dulu' kurang lebih," ungkap Ridwan.
Jaksa lalu bertanya apa yang ada di benak Ridwan saat itu ketika menjabat Kasat Reskrim Polres Jaksel. Sementara, kata jaksa, Ridwan melihat adanya tindak pidana dalam kejadian yang disebut Sambo tembak menembak itu.
Ridwan pun menjawabnya. Ridwan menyebut saat itu memegang alasan Ferdy Sambo yang menyebut kasus ini merupakan aib keluarga.
"Saudara kan sebagai kepala penyidik reserse 1 ya, dengan perkataan FS apa yang ada dibenak Saudara? Kan terjadi tindak pidana? Ya diserahkan saja," tanya jaksa.
"Saat itu kan tidak ramai-ramai itu dengan alasan bahwa saat itu merupakan aib keluarga," jawab Ridwan.
Jaksa lalu bertanya-tanya apakah Ridwan sempat berpikir ucapan Ferdy Sambo itu ada indikasi untuk menyembunyikan sesuatu. Ridwan mengaku tidak terpikirkan itu.
"Itu tindak pidana alasan pelecehan segala macam itu tindak pidana dalam benak saudara 'kok ada sembunyikan sih'," tanya jaksa.
"Saya tidak berpikir itu," jawab Ridwan.