Eliezer Siap Bertemu Ricky dan Kuat di Sidang Pembunuhan Yosua Besok

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Minggu, 06 Nov 2022 15:09 WIB
Bharada Richard Eliezer (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer akan digabungkan dengan terdakwa lainnya, yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Kuasa hukum Bharada Eliezer, Ronny Talapessy, menyebut kliennya siap bertemu dengan Ricky dan Kuat Ma'ruf.

"Klien saya sudah sampaikan siap bertemu RR (Ricky Rizal) dan Kuat Ma'ruf (KM)," kata Ronny kepada wartawan, Minggu (6/11/2022).

Ronny mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim untuk menggabungkan sidang Eliezer dengan Kuat dan Ricky. Bharada Eliezer, kata Ronny, akan kooperatif mengikuti proses persidangan.

"Kita prinsipnya siap dan kita menghormat kebijakan majelis hakim menggabungkan sidang bersama KM, dan RR. Setiap proses persidangan dari awal Bharada E kooperatif dan kita tim penasihat hukum menghargai sikap dari Bharada E," ungkapnya.

Sebelumnya, majelis hakim menyebut sidang Bharada Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal akan digabung pada Senin besok. Sidang lanjutan pembunuhan Yosua itu masih agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

"Saudara penasihat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) sidang Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal ini akan kita gabung dengan sidangnya Eliezer, jadi minggu depan kita akan sidang dua kali yaitu hari Senin dan hari Rabu, hari Senin gabung dengan Eliezer," kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11).

Bharada Eliezer Didakwa Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).

Dalam perkara ini, Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak Video: Dua Ekspresi Berbeda Ferdy Sambo Usai Bunuh Yosua






(whn/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork