Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) memprotes kebijakan migrasi TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO). Kominfo menanggapi protes HT ini.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kominfo) Usman Kansong menjelaskan MNC Group sudah melakukan ASO juga. Oleh karena itu, menurutnya, ASO sudah bisa diterima.
"MNC Group kan sudah ASO kan kemarin. Jadi saya kira ya sudah, bisa menerima kan walaupun terlambat satu hari," kata Usman saat dihubungi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, menurutnya, ASO merupakan bentuk kepatuhan terhadap UU yang berlaku.
"ASO itu dari sisi hukum justru bentuk kepatuhan terhadap UU," ujarnya.
Dia mengatakan ASO merupakan keniscayaan. Sebab, di Asia Tenggara, Indonesia termasuk yang terlambat mengikuti ASO.
"ASO itu keniscayaan. Kita sudah terlambat, di Asia Tenggara yang belum ASO itu Indonesia dan Timor Leste saja," tuturnya.
Dia juga menjelaskan ASO ini diperuntukkan bagi industri televisi semata-mata agar industri pertelevisian bisa bersaing di tengah disrupsi digital.
"ASO ini justru kita lakukan agar industri pertelevisian bisa bersaing dengan disrupsi digital," jelasnya.
Simak Video 'Penjelasan Hary Tanoe soal Terpaksa Matikan TV Analog MNC Group':
ASO Diprotes HT
Sebelumnya, Hary Tanoe memprotes kebijakan ASO ini. Pria yang akrab disapa HT itu merasa heran dengan ASO hanya wilayah Jabodetabek dengan alasan perintah undang-undang (UU). Padahal, menurutnya, perintah UU Cipta Kerja adalah ASO nasional, bukan hanya ASO Jabodetabek pada 2 November 2022.
Di samping itu, HT mengatakan UU Cipta Kerja dengan putusannya No.91/PUU-XVIII/2020 (Butir 7) yang berbunyi 'Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja'.
Hary Tanoe juga menilai ada yang janggal dari sisi hukum. Ia menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika menggunakan standar ganda. Satu, untuk wilayah Jabodetabek mengikuti perintah UU (ASO) dan, dua, untuk wilayah di luar Jabodetabek mengikuti Keputusan MK yang membatalkan ASO.
Kata dia pula, keputusan ASO sama saja memaksa masyarakat membeli set top box (STB) untuk dapat menonton siaran digital. Padahal kondisi ekonomi masyarakat sedang kurang baik imbas pandemi COVID-19.
(rdp/fjp)