Mahfud soal Migrasi TV Analog ke Digital: Yang Tak Siap, Datang ke Posko

Mahfud soal Migrasi TV Analog ke Digital: Yang Tak Siap, Datang ke Posko

Silvia Ng - detikNews
Jumat, 04 Nov 2022 18:05 WIB
Mahfud Md (Karin-detikcom)
Mahfud Md (Karin/detikcom)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md menyebut mayoritas masyarakat sudah siap dengan kebijakan migrasi TV analog ke TV digital atau analog switch off (ASO). Mahfud mempersilakan mereka yang belum siap untuk datang ke posko yang telah dibentuk pemerintah.

"Jangan katakan ini tidak siap, 98 persen masyarakat sudah siap, yang tidak siap itu sudah dibentuk posko-posko, siapa yang belum siap, datang ke posko. Nanti dibantu," kata Mahfud kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (4/11/2022).

"Yang dua persen. Jadi Jabodetabek dan 219 kabupaten/kota lain, jadi kita sudah siap semua. Ini bukan kebijakan baru, kan keputusan MK itu berlaku ke depan, tidak bisa berlaku sebelum," sambung dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud juga merespons argumen bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) yang merasa heran dengan ASO hanya wilayah Jabodetabek dengan alasan perintah undang-undang (UU). Padahal, menurut HT, perintah UU Cipta Kerja adalah ASO nasional, bukan hanya ASO Jabodetabek pada 2 November 2022.

Di samping itu, HT mengatakan, MK telah membatalkan UU Cipta Kerja dengan putusannya No 91/PUU-XVIII/2020 (Butir 7) yang berbunyi, 'Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.'

ADVERTISEMENT

Mahfud mengatakan keputusan MK diketok sesudah ASO menjadi kebijakan. Mahfud menjelaskan kebijakan migrasi ke TV digital bukan kebijakan baru.

"MK kan mengatakan untuk pelaksanaan UU Cipta Kerja ini supaya jangan membuat kebijakan baru. Lah ini kebijakan jauh sebelum keputusan MK sudah ada kebijakan ini, bahkan sebelum lahirnya UU Cipta Kerja sudah ada kebijakan digital. Bahwa itu akan arahan dari ITU ya, International Telecommunication Union, Persatuan Telekomunikasi Internasional mengatakan harus segera dong pindah ke ini (digital), agar masyarakat terlayani dengan baik, teknologinya bagus dan pada akhirnya akan lebih murah. Ini kan terasa keluar biaya karena membuang yang tabung itu, mengalihkan itu kita kasih subsidi dulu," beber Mahfud.

Mahfud mengatakan keputusan MK itu bersifat prospektif. Dia menegaskan putusan MK tidak berlaku terhadap kebijakan sebelumnya.

"Nah ini sudah berlaku sebelum ada UU, sebelum ada putusan MK, prospektiflah keputusan MK itu. Kita nggak khawatir kalau soal itu. Mari kita yang baik aja untuk kebaikan bangsa dan negara ini ya," ujar Mahfud.

Simak juga 'Penjelasan Hary Tanoe soal Terpaksa Matikan TV Analog MNC Group':

[Gambas:Video 20detik]



(knv/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads