Sofyan Djalil Ditanya Hakim soal 'Atensi' ke Eks Kepala BPN Jakarta

Sofyan Djalil Ditanya Hakim soal 'Atensi' ke Eks Kepala BPN Jakarta

Dwi Rahmawati - detikNews
Jumat, 04 Nov 2022 18:42 WIB
Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil (Dwi Rahmawati/detikcom)
Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam persidangan kasus dugaan pemalsuan dokumen untuk pembatalan surat hak guna bangunan. Sofyan Djalil menjelaskan komunikasinya dengan terdakwa mantan Kepala BPN DKI Jakarta, Jaya.

Awalnya jaksa bertanya kepada Sofyan apakah pernah menerima surat permohonan dari Abdul Halim terkait pembatalan sertifikat milik PT Salve Veritate. Sofyan membenarkan pertanyaan itu.

"Pernah, jadi (ada) orang tidak menjelaskan siapa namanya (kirim melalui WhatsApp), tapi surat yang dikirimkan ditandatangani atau dibuat oleh Hendra SH dari kantor Hendra SH and Partner," papar Sofyan dalam persidangan di PN Jakpus, Jumat (4/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, surat itu kebiasaan saya, karena dalam rangka mereformasi BPN, nomor saya semua orang tahu, dan kebiasaan saya setiap ada komplain saya teruskan," tambahnya.

Menurutnya, surat tersebut diteruskan kepada Jaya, yang saat itu masih menjabat Kepala BPN DKI Jakarta. Dia ingin pemimpin di bawahnya memberikan atensi.

ADVERTISEMENT

"Untuk memberi atensi, jadi surat saya forward kepada Pak Jaya. 'Ada orang minta atensi, tolong dicek bagaimana duduk permasalahannya. Terima kasih'. Jawab kanwil 'siap, Pak Menteri, segera kami cek bagaimana posisinya dan tindak lanjuti'," kata Sofyan menirukan percakapan melalui WhatsApp (WA).

Dia mengatakan percakapan terkait permasalahan pembatalan sertifikat milik PT Salve Veritate berakhir di sana. Ia baru mengetahui ada permasalahan setelah beberapa bulan PT Salve Veritate mengirimkan komplain.

"Tidak ada sama sekali (percakapan tindak lanjut laporan setelahnya). Saya baru tahu ada masalah itu setelah kemudian lawyer-nya atau pihak yang dibatalkan itu komplain," katanya.

Dia mengatakan Itjen Kementerian ATR ikut mendalami hal tersebut dan ditemukan masalah.

"Kemudian, Irjen melakukan penelitian, baru tahu ada masalah itu. Mungkin sekitar 6 bulan atau lebih dari itu, baru tahu, kemudian baru kita minta Irjen melakukan penelitian," ucapnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'FKMTI Berharap Hadi Tjahjanto Berantas Mafia Tanah & 'Bekingannya'':

[Gambas:Video 20detik]




Hakim Tanya soal Atensi

Di kesempatan yang sama, hakim persidangan bertanya kepada Sofyan terkait maksud 'atensi' di percakapan. Hakim mengkonfirmasi apakah ada makna khusus di balik ucapan 'atensi' yang diucapkan Sofyan.

"Satu lagi yang kami mau tanya, khususnya saya apakah Saudara terbiasa memakai kata atensi?" tanya hakim.

"Iya, atensi itu artinya ada orang minta atensi saya, perhatian saya, harusnya normal saja karena ada orang komplain kepada menteri. Tidak, Yang Mulia (perhatian lebih). Saya menggunakan bahasa-bahasa itu artinya perhatian, tolong lihat bagaimana duduk perkaranya, jadi tidak ada maksud apa-apa. Jadi kalaupun dilaporkan, tidak ada masalah," tutur Sofyan.

Hakim kemudian menegaskan apakah kata 'atensi' dimaksud untuk menyetujui atau membatalkan suatu permohonan. Sofyan membantah pertanyaan tersebut.

"Tidak sama sekali," tandasnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus bermula saat seorang warga, Abdul Halim, mengaku punya akta jual beli (AJB) atas lima girik dan mengaku berhak atas tanah di Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur. Di atas tanah itu, melekat SHGB atas nama PT Salve Veritate. Abdul Halim membawa kasus ini ke PTUN Jakarta. Gugatan Abdul Halim kandas.

Pada 30 September 2019, Jaya mengeluarkan surat pembatalan 20 sertifikat hak milik atas nama Benny Simon Tabalujan berserta turunannya yang telah menjadi 38 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Salve Veritate. Pembatalan ini dikeluarkan melalui Surat Keputusan Nomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019.

Bidang tanah yang dibatalkan itu sangat luas, yaitu 77.852 meter persegi, yang berlokasi di Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur. Nilai tanah mencapai triliunan rupiah.

Kasus Pidana

Atas keluarnya 13/Pbt/BPN.31/IX/2019, Jaya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pada akhir 2020, PN Jaktim menetapkan Jaya sebagai tersangka korupsi dengan dugaan kerugian senilai Rp 1,4 triliun.

"Terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pembatalan 38 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 4931 tanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009 RW 008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor Print-05/M.1.13/Fd.1/11/2020 tanggal 12 November 2020," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi pada Januari 2020.

Diam-diam, Jaya mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka itu ke PN Jaktim. Pada 28 September 2021, PN Jaktim mengabulkan permohonan Jaya dan mencabut status tersangka Jaya.

Mengetahui hal itu, Menteri ATR/BPN kala itu, Sofyan Djalil, kaget dan melakukan sejumlah pertemuan dengan pimpinan lembaga kehakiman. Akhirnya Mabes Polri kembali menetapkan Jaya menjadi tersangka. Bedanya, kali ini Jaya dijadikan tersangka dengan pasal pemalsuan. Jaya tidak terima dan mengajukan praperadilan ke PN Jakpus namun ditolak.

Jaya akhirnya harus menjalani sidang pidana.

Halaman 3 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads