AKBP Ridwan Ungkap Sambo Sempat Minta 'Jangan Rame-rame': Ini Aib Keluarga

AKBP Ridwan Ungkap Sambo Sempat Minta 'Jangan Rame-rame': Ini Aib Keluarga

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 03 Nov 2022 21:09 WIB
Jakarta -

AKBP Ridwan Soplanit mengungkap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sempat memintanya tidak ribut-ribut terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua di Komplek Polri Duren Tiga. Ridwan menyebut alasan Sambo saat itu karena peristiwa penembakan dilatarbelakangi pelecehan kepada Putri Candrawathi, yang merupakan istri Sambo.

"Saat itu FS 'jangan rame-rame' karena itu terkait masalah pelecehan, jangan ngomong ke mana-mana dulu' kurang lebih," ungkap Ridwan saat bersaksi di sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Yosua dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di PN Jaksel, Kamis (3/11/2022).

Jaksa lalu bertanya apa yang ada di benak Ridwan saat itu ketika menjabat Kasat Reskrim Polres Jaksel dan melihat adanya tindak pidana. Ridwan menyebut saat itu memegang alasan Ferdy Sambo yang menyebut kasus ini merupakan aib keluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara kan sebagai kepala penyidik reserse 1 ya, dengan perkataan FS apa yang ada dibenak Saudara? Kan terjadi tindak pidana? Ya diserahkan saja," tanya jaksa.

"Saat itu kan tidak ramai-ramai itu dengan alasan bahwa saat itu merupakan aib keluarga," jawab Ridwan.

ADVERTISEMENT

Jaksa lalu bertanya-tanya apakah Ridwan sempat berpikir ucapan Ferdy Sambo itu ada indikasi untuk menyembunyikan sesuatu. Ridwan mengaku tidak terpikir itu.

"Itu tindak pidana alasan pelecehan segala macam itu tindak pidana dalam benak saudara 'kok ada sembunyikan sih'," tanya jaksa.

"Saya tidak berpikir itu," jawab Ridwan.

Selanjutnya, Hendra dan Agus didakwa merintangi penyidikan

Hendra dan Agus didakwa merintangi penyidikan

Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama

didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Agus dan Hendra bersama dengan empat orang lainnya.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).

Empat terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Agus dan Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(whn/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads