Jaksa penuntut umum menampilkan barang bukti kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Barang bukti itu adalah laptop milik Kompol Baiquni Wibowo yang dipakai untuk melihat rekaman CCTV yang memuat gambar Yosua saat masih hidup.
Pantauan detikcom di ruang sidang Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria, Kamis (3/11/2022), jaksa menampilkan laptop yang sudah patah itu. Diketahui, dalam surat dakwaan jaksa disebut laptop Baiquni dipatahkan AKBP Arif Rachman usai menonton bersama rekaman CCTV yang menampilkan Yosua masih hidup.
"Ini laptop Baiquni tadi, iya Microsoft," kata jaksa dalam sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menampilkan laptop itu saat AKBP Ridwan Soplanit bersaksi. Ridwan mengatakan dia tidak melihat video CCTV Yosua hidup, tetapi dia melihat laptop milik Baiquni yang dipakai untuk menonton CCTV.
"Saya nggak lihat (video), (laptop) saya cuma lihat depannya," kata Ridwan.
Ridwan menyebut yang menonton video CCTV di laptop itu adalah AKBP Arif Rachman dan Kompol Chuck Putranto. Mereka menonton selama 5-7 menit.
Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria. Keduanya didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Simak juga 'Kesaksian Ridwan Soplanit Lihat Ada CCTV di Rumah Dinas Sambo':